Lingkungan

PT Vale Tegaskan Komitmen Green Governance melalui Keterbukaan Informasi

Manager Eksternal Regional dan SDP Growth PT Vale Indonesia Tbk, Busman DS dalam kegiatan IdentTalk yang digelar oleh PK identitas Universitas Hasanuddin (Unhas) pada Jumat (19122025). (dok unhas tv)

MAKASSAR, UNHAS.TV - PT Vale Indonesia Tbk menegaskan komitmennya dalam menerapkan green governance melalui keterbukaan informasi dan pelibatan publik. 

Hal tersebut disampaikan oleh Manager Eksternal Regional dan SDP Growth PT Vale Indonesia Tbk, Busman DS dalam kegiatan IdentTalk yang digelar oleh PK identitas Universitas Hasanuddin (Unhas) pada Jumat (19/12/2025).

Busman menjelaskan, PT Vale membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menyampaikan aduan dan masukan, khususnya yang berkaitan dengan isu sosial, ekonomi, politik, dan lingkungan. Salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui mekanisme pengaduan.

“Dari sisi keterbukaan kepada publik, kami membuka akses melalui grievance mechanism. Kami tidak hanya menunggu aduan, tetapi juga proaktif mengelola, mendata, menganalisis, hingga menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” ujar Busman.

Ia menyebutkan, perusahaan menyediakan nomor pengaduan khusus yang disebarluaskan melalui media sosial resmi PT Vale, termasuk Instagram.

Seluruh aduan masyarakat kemudian dikumpulkan, dianalisis, dan ditindaklanjuti sesuai dengan permasalahan yang dilaporkan.

Menurutnya, isu lingkungan saat ini menjadi fokus utama yang perlu terus diangkat dalam kerangka green governance. Keterbukaan informasi dinilai sebagai kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap perusahaan.

“Keterbukaan publik itu kita buka sepenuhnya. Dengan kondisi sekarang, tidak ada lagi yang bisa disembunyikan karena semua informasi dapat diakses oleh siapa pun,” katanya.

Dari sisi monitoring dan evaluasi, PT Vale juga mendorong pelibatan seluruh pemangku kepentingan, tidak hanya masyarakat, tetapi juga pemerintah sebagai stakeholder utama perusahaan.

“Pelibatan ini kami arahkan agar semua pihak terlibat. Caranya dengan membuka akses, meminta masukan, dan menindaklanjuti aduan yang disampaikan,” jelasnya.

Busman menegaskan, dasar utama dalam pelaksanaan green governance adalah kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Seluruh kebijakan dan tindak lanjut perusahaan harus sejalan dengan aturan yang telah ditetapkan.

“Semua yang berkaitan dengan green governance harus mengikuti aturan tersebut, dan itu yang kami jalankan selama ini,” tutupnya.

Selain Busman, hadir juga pembicara dari Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, Fachrie Rezka Ayyub dan Dosen Politik Unhas, Andi Ali Armunanto.

(Achmad Ghiffary M / Muh Resha Maharam / Unhas TV)