PANGKEP, UNHAS.TV – Panitia Pemilihan Direktur Politeknik Pertanian Negeri Pangkep (PPNP) atau Politani Pangkep menetapkan Prof Dr H Mauli Kasmi SPi MSi sebagai direktur terpilih Periode 2025-2025, Kamis (13/2/2024).
Penetapan Prof Mauli Kasmi berdasarkan hasil pemilihan direktur yang dilangsungkan dalam rapat senat tertutup Politani Pangkep di Ruang Rapat Senat Gedung Terintegrasi Polipangkep.
Pemilihan dilakukan melalui rapat senat tertutup yang diikuti 23 anggota senat akademik Politani Pangkep dan panitia pemilihan direktur.
Hasil pemungutan suara yang dilakukan, Prof Dr H Mauli Kasmi SPi MSi yang memperoleh 17 suara, mengungguli 2 calon lainnya yaitu Dr Rahmad D SP MSi yang memperoleh 4 suara dan Dr Ir Ahmad Wadi MAgr Sc dengan 2 suara.
Terpilih sebagai Direktur Politani Pangkep Periode 2025-2029, Prof Mauli Kasmi menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota senat dan panitia pemilihan atas kepercayaan yang telah diberikan kepadanya.
"Terima kasih sebesar-besarnya untuk anggota senat Politani Pangkep dan panitia pemilihan atas amanah dan kepercayaan yang diberikan," ujar Prof Mauli dikutip dari website Polipangkep.ac.id.
“Ini bukan kemenangan saya pribadi tetapi kemenangan kita bersama, sebab saya sangat membutuhkan sharing dan kerja sama. Mari bersama-sama membawa institusi menjadi lebih baik,” harapnya.
Prof Mauli mengajak semua civitas akademika Politani Pangkep bisa berkolaborasi bersama untuk membawa kemajuan institusi.
Direktur Politani Pangkep Prof Dr Ir H Darmawan MP mengatakan bahwa menteri tidak lagi menghadiri rapat senat tertutup serta tidak menggunakan hak suara pemilihan direktur.
“Selamat kepada Direktur baru yang terpilih, semoga Politani Pangkep semakin terus maju, berkembang dan menjadi institusi pendidikan yang lebih inovatif dan berdaya saing tinggi,” tuturnya.
Sementara itu Sekretaris Senat Politani Pangkep Dr Andi Santi SSTPi MSi menyampaikan bahwa proses pemilihan ini berlangsung tertib dan lancar.
“Kami berharap Direktur terpilih dapat membawa Politani Pangkep ke arah yang lebih baik dan berkontribusi bagi pendidikan,” ujarnya.
Pemilihan direktur dilakukan berdasarkan Peraturan Senat Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan No 002 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengangkatan Direktur Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan Periode 2025-2029.
Tertuang pada Pasal 16 Ayat 2 dijelaskan Pemilihan calon Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat Senat tertutup yang dilaksanakan oleh Senat bersama Menteri.
Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan: a. Menteri memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih yang hadir;
Dan b. Senat memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota Senat memiliki hak suara yang sama.
Namun karena menteri tidak lagi menggunakan suara, maka hasil pemilihan dari tingkat Senat Politani Pangkep yang akan diajukan ke Kemdiktisaintek. (*)