MAKASSAR, UNHAS.TV - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan kebijakan pemilahan sampah dari rumah tangga bukan sekadar program pemerintah, melainkan langkah darurat untuk mencegah krisis pengelolaan sampah di kota tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Munafri saat menanggapi masukan sejumlah fraksi dalam Rapat Paripurna Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Aula Sipakalebbi Balai Kota Makassar, Rabu (29/7/2026).
Sejumlah fraksi sebelumnya menyoroti minimnya sosialisasi kebijakan pemilahan sampah. Munafri mengakui edukasi kepada masyarakat belum berjalan maksimal.
Namun, menurut dia, pemerintah tidak dapat menunda penerapan kebijakan karena kondisi tempat pembuangan akhir Makassar sudah kritis.
“Kami mengakui sosialisasinya belum maksimal. Tetapi kondisi yang kami hadapi tidak memungkinkan untuk menunggu lebih lama,” kata Munafri.
“Ini bukan sekadar soal sampah, tetapi menyangkut keselamatan lingkungan dan masa depan Kota Makassar,” lanjutnya.
Munafri mengatakan sistem pengelolaan sampah Makassar selama ini termasuk yang paling bermasalah di Indonesia.
TPA seluas sekitar 21 hektare masih menggunakan sistem open dumping, yang dinilai tidak lagi memenuhi standar pengelolaan lingkungan dan berpotensi menimbulkan sanksi hukum.
Pemerintah kota, kata dia, kini mempercepat perubahan sistem dari open dumping menjadi sanitary landfill. Progres pembenahan disebut telah mencapai hampir 80 persen. Pemerintah menargetkan transformasi penuh mulai 1 Agustus 2026.
Setelah sistem itu diterapkan, hanya sampah residu yang dapat dibuang ke TPA. Karena itu, pemilahan sampah sejak dari rumah menjadi syarat utama agar sistem pengelolaan baru berjalan.
“Modalnya cuma dua ember. Satu untuk sampah organik, satu lagi untuk sampah nonorganik. Tidak ada yang sulit kalau kita mulai bersama,” ujarnya.
Munafri mengatakan pemilahan sampah juga dapat menekan beban anggaran daerah. Selama ini, lebih dari 70 persen biaya pengelolaan sampah terserap untuk operasional pengangkutan.
Bila hanya sampah residu yang dibawa ke TPA, biaya angkut dapat ditekan dan anggaran dialihkan ke sektor pembangunan lain.
Pemerintah Kota Makassar juga memperluas pembangunan tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle atau TPS 3R di seluruh kecamatan.
Selain itu, pemerintah mendistribusikan komposter dan Teba-Teba modern di tingkat RT dan RW, memperkuat bank sampah unit, serta mengembangkan rumah maggot sebagai bagian dari ekonomi sirkular.
Munafri menyebut sampah plastik memiliki potensi ekonomi. Harga plastik bekas di Makassar berkisar Rp6.000 hingga Rp7.000 per kilogram, sementara industri daur ulang membutuhkan pasokan sekitar 40 sampai 50 ton per hari.
Menurut dia, sampah yang selama ini dianggap tidak bernilai dapat menjadi sumber pendapatan baru bila dipilah sejak rumah. Pemerintah juga tengah mengembangkan pemanfaatan gas metana dari TPA untuk disalurkan ke rumah tangga sebagai energi alternatif.
Program tersebut diharapkan membantu mengurangi pengeluaran masyarakat untuk kebutuhan memasak sekaligus menekan dampak lingkungan dari timbunan sampah.
Munafri mengatakan kebijakan itu bertujuan membangun sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir yang berkelanjutan. Ia meminta anggota DPRD menjadi teladan dengan memilah sampah dari rumah serta menyosialisasikan kebijakan tersebut di daerah pemilihan masing-masing.
Ia meminta perangkat daerah memperluas edukasi kepada warga agar perubahan sistem tidak berhenti pada aturan. Sosialisasi, kata dia, harus menjelaskan cara memilah, jadwal pengangkutan, serta manfaat ekonomi yang dapat diterima masyarakat secara langsung.
“Kita tidak sedang bicara soal memilah sampah semata,” kata Munafri. “Kita sedang bicara tentang masa depan lingkungan, efisiensi anggaran, dan ekonomi sirkular yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat.”
Ia menilai perubahan kebiasaan tidak mudah, tetapi harus dimulai sekarang agar Makassar tidak menghadapi persoalan lingkungan yang lebih besar.
“Kalau bukan kita yang memulai, siapa lagi? Dan kalau bukan sekarang, kapan lagi?” ujarnya.
RANPERDA - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyerahkan berita acara penggunaan anggaran saat rapat paripurna Ranperda bersama DPRD Kota Makassar di Balai Kota Makassar, Rabu (29/7/2026). Pada kesempatan itu, Munafri menjelaskan kebijakan pemilahan sampah rumah tangga untuk mencegah krisis. (Dok Pemkot Makassar)








