LUWU UTARA, UNHAS.TV - Maraknya praktik penangkapan ikan dengan cara menyetrum dan menggunakan racun di Desa Pattimang, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, membuat warga semakkin resah.
Kondisi itu mendorong Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Hasanuddin (Unhas) Gelombang 114 Posko Desa Pattimang untuk melakukan langkah solutif.
Bersama Kepala Desa Pattimang, Andi Sumarni, mereka menginisiasi program revitalisasi kawasan tertib melalui pemasangan papan larangan di lima dusun.
Desa Pattimang sempat mengalami banjir berkepanjangan selama hampir satu tahun. Akibatnya, sebagian besar aktivitas masyarakat terganggu, termasuk sektor ekonomi rumah tangga.
Namun, fenomena banjir juga menyebabkan peningkatan populasi ikan karena berkurangnya aktivitas penangkapan. Saat air mulai surut, kegiatan menangkap ikan pun kembali marak, sayangnya dengan metode yang tidak ramah lingkungan.
“Penggunaan setrum dan racun dalam menangkap ikan sudah sangat mengkhawatirkan. Selain membahayakan pelaku, juga merusak ekosistem sungai,” ujar Andi Sumarni.
Beberapa warga diketahui masih kerap menggunakan metode ini, bahkan dalam beberapa minggu terakhir, seorang warga sempat diamankan pihak Kepolisian Sektor setempat akibat praktik penangkapan ikan ilegal tersebut.
Minimnya pemahaman masyarakat terkait dampak negatif penggunaan setrum dan racun menjadi salah satu penyebab utama persoalan ini terus berlanjut.
Merespons kondisi itu, mahasiswa KKN Unhas menggelar program “Revitalisasi Kawasan Tertib: Instalasi Papan Larangan”, sebagai alternatif penyelesaian masalah lingkungan. Kegiatan ini dilaksanakan dengan membuat papan informasi berisi larangan penggunaan setrum dan racun dalam menangkap ikan.
“Kami memasang papan informasi di titik-titik strategis yang biasa digunakan warga menangkap ikan. Harapannya, papan ini bisa menjadi pengingat visual yang efektif,” jelas Ketua Posko KKN Desa Pattimang Arif Rahman Subhan.
Sebanyak lima dusun menjadi target pemasangan papan larangan, yaitu Dusun Laba Lubu, Dusun Gampua’e, Dusun Pattimang, Dusun Biro, dan Dusun Padangngalle.
Seluruh titik dipilih berdasarkan frekuensi praktik penangkapan ilegal serta aksesibilitas pandangan masyarakat terhadap papan informasi tersebut.
Dampak penggunaan tegangan listrik dalam menangkap ikan tidak hanya membahayakan jiwa pengguna, tetapi juga mengganggu keseimbangan ekosistem sungai.
Sementara itu, penggunaan racun dapat mencemari air secara luas, membunuh biota selain ikan, serta merusak kualitas sumber air yang digunakan masyarakat.
Selain memasang papan larangan, mahasiswa KKN juga merencanakan kegiatan edukasi kepada masyarakat secara langsung agar solusi yang diterapkan lebih komprehensif.
“Kami tidak hanya memasang papan, tetapi juga menyusun rencana edukasi masyarakat mengenai bahaya penyetruman dan peracunan ikan, serta pentingnya menjaga lingkungan untuk keberlanjutan hidup,” tambah salah satu mahasiswa peserta KKN, Mustika Azzahra.
Kegiatan ini diharapkan menjadi awal dari perubahan perilaku masyarakat menuju praktik penangkapan ikan yang berkelanjutan, aman, dan ramah lingkungan.
Pemerintah desa juga berkomitmen untuk mengawal hasil program ini dengan pengawasan berkelanjutan dan kerja sama lintas sektor. (*)