.webp)
ROYALTI JURNALISTIK - Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (7/10/2026). Webinar membahas Rancangan Undang-Undang Hak Cipta kembali menyoroti persoalan royalti atas produk jurnalistik. (Screenshot Unhas TV)
Menurutnya, penggunaan karya jurnalistik untuk kebutuhan tertentu, termasuk pelatihan kecerdasan artifisial atau AI, dapat dikelola secara kolektif.
Sementara itu, kerja sama terkait lisensi konten premium, revenue sharing, maupun kesepakatan distribusi dapat tetap dilakukan melalui mekanisme B2B.
Gilang juga menekankan pentingnya menghindari pembayaran ganda antara mekanisme B2B dan LMK. Kesepakatan yang telah dilakukan secara langsung antara perusahaan pers dan platform digital tidak boleh kembali ditagihkan melalui LMK.
Selain itu, perusahaan pers dinilai harus tetap menjadi pemegang hak ekonomi utama atas karya jurnalistik. LMK, dalam skema tersebut, dapat berperan sebagai pihak yang melakukan penagihan, pengelolaan, dan pendistribusian royalti.
Pembahasan juga menyoroti perlunya sinkronisasi antara RUU Hak Cipta dan revisi Undang-Undang Penyiaran.
Gilang menilai pengaturan mengenai status karya jurnalistik sebagai objek hak kekayaan intelektual, hak ekonomi, lisensi, dan royalti perlu ditempatkan secara jelas dalam Undang-Undang Hak Cipta agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.
Sementara itu, anggota KTP2JB, Guntur Saragih, menilai desain kelembagaan pengelolaan royalti harus disertai mekanisme pengawasan dan kepatuhan yang jelas.
Guntur mempertanyakan pihak yang nantinya memiliki kewenangan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan royalti.
Menurutnya, apabila kewajiban hanya mengandalkan kesadaran moral tanpa instrumen pengawasan dan sanksi yang jelas, kepatuhan berpotensi tidak berjalan optimal.
“Pertanyaannya adalah ketika urusan kepatuhan terhadap hukum, siapa yang mengawasi, dan seperti apa stick and carrot-nya?” kata Guntur.
Ia menilai, pemerintah perlu mempertimbangkan apakah fungsi pengawasan tetap berada di bawah Kementerian Hukum atau diperlukan lembaga pengawas tersendiri.
Desain kelembagaan, menurutnya, harus disertai perangkat pengawasan yang mampu memastikan setiap pihak menjalankan kewajibannya.
Guntur juga menyoroti aspek lisensi bagi perusahaan pers yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam pembahasan RUU Hak Cipta. Menurutnya, ketentuan tersebut penting untuk disuarakan agar kepentingan perusahaan pers sebagai pemegang hak ekonomi dapat terakomodasi dalam regulasi.
Diskusi KTP2JB tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai model pengelolaan royalti jurnalistik yang dinilai mampu memperkuat posisi tawar perusahaan pers, menjamin hak ekonomi atas karya jurnalistik, sekaligus memberikan kepastian bagi platform digital dalam pemanfaatan konten jurnalistik.
(Andrea Ririn Karina / Unhas TV)

-300x169.webp)




-300x174.webp)

