MAKASSAR, UNHAS.TV - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Hak Cipta kembali menyoroti persoalan royalti atas produk jurnalistik.
Sejumlah pihak menilai, pengelolaan royalti perlu dirancang untuk memperkuat posisi tawar perusahaan pers di hadapan platform digital, sekaligus memastikan perusahaan pers tetap menjadi pemegang hak ekonomi utama.
Hal tersebut menjadi pembahasan dalam diskusi yang digelar Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (07/10/2026).
Diskusi mengangkat tema “Desain Kelembagaan Pengelolaan Dana Royalti Jurnalistik” dan dimoderatori oleh Alexander Suban, anggota KTP2JB.
Sejumlah pemateri turut hadir, di antaranya Dr Guntur Saragih, Prof Dr Eni Maryani MSi, Chandra Darusman, Prof Dr rer soc Masduki SAg MSi, serta Gilang Iskandar.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Gilang Iskandar, mengatakan mekanisme negosiasi langsung antara perusahaan pers dan platform digital atau business to business (B2B) bukan merupakan mekanisme baru.
Menurutnya, pola tersebut telah berjalan dalam praktik, termasuk setelah terbitnya PP Nomor 32 Tahun 2024.
Namun, mekanisme B2B dinilai memiliki tantangan karena posisi tawar setiap perusahaan pers tidak sama.
Perusahaan pers berskala besar dinilai relatif memiliki posisi yang lebih kuat ketika berhadapan dengan platform digital besar, sementara perusahaan pers kecil berpotensi berada pada posisi yang lebih lemah.
“Yang kecil-kecil itu benar-benar dalam posisi lemah, karena itu muncul kemudian gagasan untuk dicoba dibuat semacam lembaga manajemen kolektif supaya posisinya menjadi kuat,” ujar Gilang.
Gilang menilai, B2B memiliki keunggulan karena memberikan fleksibilitas kepada perusahaan pers dan platform digital untuk bernegosiasi mengenai harga, revenue sharing, lisensi, hingga distribusi konten.
Di sisi lain, mekanisme Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dinilai dapat memperkuat posisi tawar perusahaan pers karena proses negosiasi dilakukan secara kolektif. Platform digital juga tidak harus melakukan negosiasi secara individual dengan setiap perusahaan pers.
Meski demikian, mekanisme LMK dinilai memiliki sejumlah tantangan, seperti potensi bertambahnya jalur birokrasi, biaya pengelolaan, serta kemungkinan munculnya sengketa terkait formula pembagian royalti.
Atas pertimbangan tersebut, Gilang mengusulkan model kombinasi antara B2B dan LMK. B2B dapat menjadi mekanisme utama untuk kerja sama yang bersifat khusus, sementara LMK berfungsi sebagai mekanisme komplementer untuk penggunaan karya jurnalistik yang bersifat kolektif.
Kerja Sama Lisensi Konten
>> Baca Selanjutnya
ROYALTI JURNALISTIK - Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (7/10/2026). Webinar membahas Rancangan Undang-Undang Hak Cipta kembali menyoroti persoalan royalti atas produk jurnalistik. (Screenshot Unhas TV)







