News

Rudenim Makassar Deportasi WN Afrika Selatan

DEPORTASI - Rudenim Makassar mendeportasi warga negara Afrika Selatan.(Rudenim Makassar/Unhas TV)

MAKASSAR, UNHAS.TV - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) Afrika Selatan berinisial MK (41) Kamis (28/3/2024), setelah sembiln tahun lamanya didetensi (penempatan sementara) di Rudenim Makassar.

MK dideportasi karena melakukan pelanggaran Keimigrasian yaitu melebihi izin tinggal keimigrasian yang diberikan kepadanya sesuai Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 78 ayat (2) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepada petugas, MK mengaku masuk ke Indonesia pada 16 September 2015 melalui Bandara Ngurah Rai Bali menggunakan penerbangan Air Asia dan menggunakan Visa Turis (BVKW).

Naasnya, MK mengaku kehilangan seluruh dokumennya termasuk paspor dan dompet pada saat berlibur. Di situlah MK melapor ke Polsek Denpasar Selatan.

MK mendekam selama tujuh tahun di Rudenim Jakarta, sebelum akhirnya dipindahkan ke Rudenim Makassar pada 12 Desember 2022.

Setelah dua tahun didetensi di Rudenim Makassar, MK Akhirnya dideportasi pada Kamis, 28 Maret 2024 dikawal oleh tiga petugas Rudenim Makassar.

Kepala Rudenim Makassar, Atang Kuswana menyebutkan, proses deportasi MK berlangsung lama dikarenakan MK tidak memiliki keluarga dan tidak mempunyai biaya untuk deportasi.

"Selama enam bulan kami terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Afrika Selatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi. Syukurlah setelah sembilan tahun akhirnya MK dapat kembali ke negaranya," ujar Atang.

"Sejak awal Tahun 2024, Rudenim Makassar telah melaksanakan pendeportasian sebanyak tiga kali terhadap WNA yang melanggar Undang Undang Keimigrasian.

"Kami terus berupaya untuk menegakkan hukum yang berlaku demi menjaga kedaulatan negara," tegas Karudenim Makassar Atang Kuswana.(rilis)