Watch Unhas TV Live
Watch Unhas TV Live
Polhum

Rudenim Makassar Deportasi WNA Maroko yang Mengaku Negaranya Berkonflik

Amir PR27 May, 2024
DEPORTASI - Petugas Rudenim Makassar mengawal proses deportasi wargan negara Maroko. (Foto: Rudenim Makassar/ Unhas TV)

MAKASSAR, UNHAS.TVRumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) berinisial SM (23), Rabu (22/5/2024) pagi.

SM asal Maroko dideportasi dikarenakan melanggar Pasal 78 ayat (2) UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu tidak membayar biaya beban padahal izin tinggalnya telah berakhir masa berlakunya.

SM pemegang izin tinggal kunjungan dengan masa berlaku 1 bulan. SM pertama kali diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor pada 5 Maret 2024.

Dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), SM mempunyai tujuan menjadi pengungsi di Indonesia. SM merasa tidak dapat mengutarakan pendapatnya mengenai pemerintahan di negara sendiri dan merasa tidak nyaman menjadi warga negara Maroko.

Namun, alasannya tidak sesuai fakta karena Maroko adalah negara yang damai dan tidak terdapat konflik berskala nasional di Maroko. Fakta ini diterima oleh Petugas Rudenim Makassar saat berkoordinasi dengan Kedutaan Maroko di Indonesia.

Setelah melalui masa pendetensian selama 63 hari di Rudenim Makassar, SM dideportasi kembali ke negaranya pada 22 Mei 2024.

Dua petugas Rudenim Makassar mengawal SM menuju Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan pesawat Citilink QG 341. Selanjutnya SM terbang menuju Doha Hamad Internasional, Qatar, menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 900 dan tiba 22 Mei 2024 tengah malam waktu Qatar.

Beberapa jam kemudian, SM diterbangkan menuju Casablanca Mohammed V, Maroko, menggunakan pesawat Royal Air Maroc dan tiba pada pukul 07.30 Waktu Maroko.

Kepala Rudenim Makassar, Atang Kuswana, mengatakan penegakan hukum keimigrasian di Indonesia akan terus dilaksanakan dengan baik dengan bantuan seluruh pihak terkait.

“Hingga saat ini, Rudenim Makassar telah mendeportasi empat WNA. Mereka dari Nigeria, Afrika Selatan, Swiss, dan terakhir kami mendeportasi WN Maroko. Kami terus berkomitmen menegakkan aturan keimigrasian di Indonesia,” ujar Atang.(*)