News

Rudenim Makassar Detensi 7 Warga Negara China



MAKASSAR, UNHAS.TV - Rudenim Makassar melakukan pengawalan dan penjemputan tujuh Immigratoir warga negara China, dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual ke Rumah Detensi Imigrasi Makassar.

Upaya ini dilakukan agar memperkuat keamanan dan ketertiban. Langkah ini diambil agar memperkuat pengawasan yang lebih ketat terhadap imigran yang masuk dan keluar dari Indonesia.

Tujuh orang Immigratoir warga negara China ini dengan Inisial YZ (46 tahun), ZS (55), ZM (44), LW (54), ZJ (45), YX (45), dan WH (51). 

Tujuh Immigratoir ini melakukan Pelanggaran Pasal 75 Ayat (1) dan (2) Undang - Undang Republik Indonesia No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Mereka ditangkap di perairan Penambulai dan Rudenim Makassar berkomitmen memastikan bahwa semua proses pengawalan imigrasi dilakukan dengan standar keamanan tertinggi. 

Ini termasuk pengawalan bagi imigran yang memerlukan pengawasan khusus, seperti mereka yang sedang dalam proses deportasi atau memiliki catatan kriminal.

Pengawalan immigraoir ini akan melibatkan petugas imigrasi yang terlatih khusus dan dilengkapi dengan peralatan keamanan yang memadai. Selain itu, prosedur operasi standar (SOP) yang ketat akan diterapkan, mencakup pengecekan identitas yang cermat, penggunaan perangkat pelacak, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait.

Kegiatan pengawalan dan penjemputan Immigratoir  ini berjalan dengan baik dan aman tanpa terkendala masalah apapun.(*)