GOWA, UNHAS.TV - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Rabu (31/7/2024), menerima tiga warga negara Nigeria yang telah lama melebihi izin tinggal di Indonesia.
Ketiga orang tersebut adalah UIO (41 tahun), DOO (52 tahun), dan OCT (36 tahun). Mereka dipindahkan dari Rumah Detensi Imigrasi Jakarta.
Berdasarkan data yang diperoleh, UIO tiba di Indonesia pada tahun 2017, DOO pada tahun 2014, dan OCT pada tahun 2019.
Ketiganya awalnya masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan dengan masa berlaku 30 hari. Namun, karena keterbatasan finansial, mereka tidak dapat kembali ke negara asal.
Sebelum dipindahkan ke Rudenim Makassar, ketiga warga negara Nigeria ini telah menjalani masa detensi selama empat tahun di Rudenim Jakarta. Bahkan, UIO dan DOO sebelumnya juga pernah ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, sementara OCT pernah ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
Kepala Rudenim Makassar Atang Kuswana mengungkapkan harapannya agar proses deportasi ketiga warga negara Nigeria ini segera dilaksanakan. "Mereka telah berada dalam masa detensi yang cukup lama. Kami berharap proses pemulangan mereka ke negara asal dapat berjalan lancar," ujarnya.(*)