Nasional

Sah, Gaji ke-13 dan THR Akan Dibayar

MAKASSAR, UNHAS.TV - Hiruk pikuk soal Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) tampaknya akan berakhir setelah pihak Istana Negara memastikan gaji ke-13 dan THR akan dibayar.

"Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari para pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menteri Keuangan kan sudah juga memberikan pernyataan soal itu," kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, di Gedung Kwarnas, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Hasan Nasbi menyebut, Presiden Prabowo Subianto memang mengifesienkan sejumlah anggaran pemerintah namun tidak termasuk untuk belanja pegawai. 

"Dan efisiensi yang disampaikan oleh Presiden itu kan tidak termasuk belanja pegawai. Buat gaji pegawai itu kan bukan bagian yang diefisienkan," ia menambahkan.

Pernyataan Hasan Nasbi ini menguatkan pernyataan yang diucapkan sebelumnya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

Sehari sebelumnya, Sri Mulyani memberi isyarat bahwa pihaknya telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 untuk aparatur sipil negara (ASN).(*)