Pendidikan

Salehuddin Raih Gelar Doktor Sosiologi Unhas, Teliti Tata Kelola Dana Hibah Pemprov Sulsel

YUDISIUM. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2023-2025 Salehuddin berfoto bersama promotor dan keluarga usai menjalani Sidang Yudisium kelulusan dari Prodi S3 Ilmu Sosiologi FISIP Unhas di Aula Prof. Syukur Abdullah Lantai 3, Jumat (13/2/2026). (unhas tv/moh resha maharam)

MAKASSAR, UNHAS.TV - Program Studi Doktor Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar Sidang Yudisium bagi Salehuddin untuk memperoleh gelar doktor dalam bidang sosiologi, Jumat (13/2/2026). Kegiatan berlangsung di Aula Prof. Syukur Abdullah Lantai 3 FISIP Unhas.

Dalam disertasinya yang berjudul “Konstruksi Sosial Pengendalian dan Pemanfaatan Dana Hibah di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan”, Salehuddin mengkaji praktik pengelolaan dana hibah, khususnya pada hibah rumah ibadah, yang selama ini kerap menjadi sorotan publik dan aparat penegak hukum.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2023-2025 itu menjelaskan ketertarikannya meneliti tema tersebut berangkat dari minimnya temuan terkait hibah rumah ibadah.

“Tidak ada satu temuan pun terkait dengan hibah rumah ibadah. Kami tertarik apakah memang tidak ada temuan, atau sebenarnya sudah memahami pengelolaan dana hibah dalam hal pengendalian dan pemanfaatannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hasil penelitiannya menunjukkan bahwa penerima hibah rumah ibadah pada dasarnya memiliki pola yang sama dengan penerima hibah lainnya.

Meski ditemukan sejumlah penyimpangan, menurutnya hal tersebut dapat diselesaikan melalui pendekatan pembinaan dan pengendalian yang tepat.

“Ke depan, kami ingin agar hibah tidak lagi menjadi masalah hukum, tetapi benar-benar menjadi dana yang membantu masyarakat, baik untuk kegiatan fisik maupun nonfisik,” tambahnya.

Salehuddin juga mengakui bahwa proses penelitian menjadi tantangan tersendiri, terutama karena latar belakangnya di bidang keuangan berbeda dengan disiplin sosiologi yang ia tekuni dalam studi doktoralnya.

“Ilmu ini sangat berbeda dengan kebiasaan saya di bidang keuangan. Tapi setelah dipelajari, sosiologi justru menjadi ilmu dasar yang bisa masuk ke semua bidang. Saya mencoba mengombinasikan pengalaman keuangan dengan teori-teori sosiologi,” jelasnya.

Ia berharap para peneliti dan praktisi pemerintahan tidak berhenti belajar. Menurutnya, pemahaman sosiologi membantu pengambil kebijakan mempertimbangkan risiko dan dampak sosial sebelum menetapkan keputusan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menyebut tema yang diangkat Salehuddin sebagai isu yang “seksi” dan relevan dengan dinamika pemerintahan.

“Hibah ini kalau salah pengelolaan, ujung-ujungnya proses hukum. Novelty dari penelitian ini adalah ditemukannya kekeliruan dalam tata kelola pemberian hibah selama ini,” ujarnya.

Jufri bahkan menyarankan agar temuan tersebut disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk menjadi bahan evaluasi regulasi hibah yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

Ia berharap hasil disertasi ini dapat menjadi rujukan dalam perbaikan kebijakan hibah di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Ketua Program Studi Doktor Sosiologi Unhas, Dr Rahmat Muhammad, menyampaikan apresiasi atas capaian Salehuddin.

Ia menilai kolaborasi antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi melalui jenjang pendidikan doktoral menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

“Kami bersyukur karena pejabat di Pemprov tidak hanya menjalankan jabatan, tetapi juga memiliki insting sebagai peneliti. Kolaborasi antara Pemda dan universitas di level S3 memang menjadi keharusan agar kualitas SDM semakin meningkat,” tuturnya.

Ia berharap model pengembangan kapasitas ini dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain di Indonesia, khususnya dalam mendorong penguatan kebijakan berbasis riset.

Dengan raihan gelar doktor ini, Salehuddin diharapkan mampu memberikan kontribusi akademik sekaligus praktis dalam pembenahan tata kelola dana hibah, sehingga kebijakan publik semakin akuntabel dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

(Achmad Ghiffary M/ Moh Resha Maharam/ Unhas TV)