Polhum

Satu Anggota Polisi Dihukum Demosi 5 Tahun, Buntut Kasus Pemerasan Penonton DWP

JAKARTA, UNHAS.TV - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri kembali melanjutkan sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEPP) terkait kasus dugaan pemerasan pada ajang Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Sidang digelar di Ruang Sidang Divisi Propam Polri Lantai 1 Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

BACA

Setelah Pecat Tiga Perwira, Polri Lanjutkan Sidang Etik Kasus DWP

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Chaniago, menyebut Sidang Etik digelar untuk Anggota Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berinisial D. 

Ia disanksi mengamankan penonton WNA dan warga Indonesia atas dugaan penyalahgunaan narkoba yang kemudian diduga melakukan permintaan uang penonton itu bebas.

"Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," ujar Erdi sebagaimana dikutip dari keterangan Humas Polri.

Erdi mengatakan, D dihukum demosi atau ditempatkan di jabatan lebih rendah di luar fungsi penegakan hukum (reserse) selama lima tahun karena terbukti melakukan pemerasan terhadap penonton DWP.

Selain sanksi demosi, D juga dijatuhi sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

D juga diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” terang Erdi.

D dijerat Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf B, Pasal 5 Ayat (1) Huruf C, Pasal 10 Ayat (1) Huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Polri. Namun keduanya menyatakan banding atas putusan tersebut.

"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," ungkapnya.

Erdi menegaskan, Sidang Etik ini digelar sesuai dengan komitmen Polri yang akan menindak tegas kepada terduga pelanggar. Prosesmya juga dipantau oleh Kompolnas RI.(*)