JAKARTA, UNHAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka pada kasus dugaan penyuapan kepada Wahyu Setiawan (anggota KPU periode 2017-2022).
Ketua KPU Setyo Budiyanto menyebut tersangka tersebut dengan inisial DT yang merupakan orang kepercayaan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK).
DT atau DTI yang dimaksud yakni Donny Tri Istiqomah merupakan advokat dan tercatat sebagai anggota tim hukum DPP PDI Perjuangan.
BACA:
Selain Hasto Kristiyanto, KPK juga Tetapkan DTI sebagai Tersangka
Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, Kader PDIP Diminta Tidak Gentar
Setyo Budiyanto menyebutkan hal tersebut pada jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024) sore. Jumpa pers dipandu oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.
Setyo Budiyanto menyebutkan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 bersama Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saiful Bahri.
Pada kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang tersangka pada 8 Januari 2020 kepada Harun Masiku, Saiful Bahri, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio F.
"Tiga dari empat sudah menjalani proses, dan sekarang smeentara menjalani (hukuman)," ujar Setyo. Adapun Harun Masiku belum tertangkap dan masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA:
Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, Kader PDIP Diminta Tidak Gentar
https://unhas.tv/hasto-kristiyanto-jadi-tersangka-kpk-kader-pdip-diminta-tidak-gentar
Setyo memaparkan peran Hasto Kristiyanto dan DTI pada kasus itu. Hasto disebut menyuruh DTI menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA kepada KPU.
Upaya Hasto itu pada intinya agar Harun Masiku bisa menjadi pengganti Nazaruddin Kiemas (adik ipar Megawati Soekarnoputri) yang meninggal 26 Maret 2019 sebelum hari pencoblosan pada 17 April 2019.
Nazaruddin Kiemas adalah Caleg DPR RI nomor urut 1 dari Dapil Sumatera Selatan I yang dinyatakan lolos ke DPR Ri karena perolehan suara PDI Perjuangan di dapil itu sebanyak 145.752 suara dan memenuhi syarat untuk mendudukkan calonnya.
Seharusnya yang menjadi pengganti Nazaruddin adalah Rezki Aprilia yang memeroleh 44.402 suara, unggul atas Darmadi Djufri (26.103) dan Doddy Julian Siahaan (19.776 suara).
Namun, Hasto berupaya agar Harun Masiku yang menjadi pengganti Nazaruddin. Padahal Harun Masiku adalah caleg dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan. Perolehan suaranya pun 5.878 suara.
Atas suruhan Hasto, DTI meelobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil Sumsel 1. Donny juga dapat suruhan untuk mengantar duit suap ke Wahyu.
"Saudara HK (Hasto -red) mengatur dan mengendalikan Saudara DTI (Donny) untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Tio," kata Setyo Budiyanto.
Donny disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)