MAKASSAR, UNHAS.TV — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat sistem perpajakan dan mendorong kepatuhan wajib pajak.
Apresiasi itu disampaikan dalam pertemuan antara Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin yang didampingi Ketua TP PKK Makassar Melinda Aksa dengan jajaran Kantor Pajak Pratama Makassar Barat.
Pertemuan berlangsung di Balai Kota Makassar, Rabu, 4 Maret 2026, dalam rangka Pekan Panutan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Imanul Hakim, mengatakan kerja sama antara DJP dan Pemerintah Kota Makassar selama ini berjalan baik, termasuk dalam pertukaran data perpajakan.
“Kami telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Wali Kota Makassar, termasuk dalam hal pertukaran data. Selama ini berlangsung lancar,” ujar Imanul.
Selain membahas rencana pilot project inovasi layanan perpajakan di Makassar, pertemuan tersebut juga menitikberatkan pada pelaksanaan Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan. Momentum ini dimanfaatkan untuk mendorong pelaporan lebih awal menjelang batas akhir.
Imanul menyebutkan Kementerian PANRB telah mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri agar melaporkan SPT Tahunan lebih awal sebagai bentuk keteladanan. Dalam konteks itu, Munafri dinilai telah memberi contoh.
“Alhamdulillah, Pak Wali Kota sudah melaporkan SPT dan juga mengimbau seluruh ASN serta masyarakat Kota Makassar untuk melaporkan lebih awal,” katanya.
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2026, sedangkan untuk wajib pajak badan pada 30 April 2026. Menjelang tenggat tersebut, sinergi antara pemerintah daerah dan otoritas pajak diperkuat untuk memastikan tingkat kepatuhan tetap terjaga.
Menurut Imanul, kolaborasi ini tidak berhenti pada imbauan administratif. DJP bersama Pemerintah Kota Makassar juga mendorong lahirnya inovasi baru dalam pelayanan perpajakan yang lebih terintegrasi, modern, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Saat ini, DJP telah mengoperasikan sistem digital bernama Cortex untuk memudahkan pelaporan SPT Tahunan. Melalui platform daring tersebut, wajib pajak tidak perlu lagi datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.
“Cortex sudah kami gunakan sejak awal Januari 2025. Sampai sekarang berjalan lancar dan dimanfaatkan banyak wajib pajak untuk pelaporan SPT,” ujar Imanul.
Ia menambahkan, sebelum menggunakan layanan tersebut, wajib pajak wajib melakukan aktivasi akun agar dapat mengakses aplikasi. Digitalisasi ini diharapkan memangkas antrean dan mempercepat proses administrasi.
Menjawab pertanyaan mengenai tingkat kepatuhan ASN di Makassar, Imanul menjelaskan pengawasan pelaporan SPT bagi ASN berada di bawah kewenangan Inspektorat.
Secara target internal, capaian pelaporan telah mencapai 100 persen. Namun DJP tetap mendorong agar seluruh wajib pajak yang memenuhi syarat benar-benar melaksanakan kewajibannya.
Ia mengingatkan bahwa tidak semua warga diwajibkan melaporkan SPT. Kewajiban itu berlaku bagi mereka yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau memenuhi kriteria pelaporan.
“Kepatuhan tetap menjadi pekerjaan rumah bersama. Target pelaporan sudah tercapai, tetapi kami ingin semua yang memenuhi syarat benar-benar patuh,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Imanul juga mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap pesan singkat atau telepon yang meminta data pribadi seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Modus tersebut kerap digunakan untuk penipuan dan peretasan data.
Wali Kota Munafri menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam membangun budaya sadar pajak. Dengan melaporkan SPT lebih awal, ia berharap ASN dan masyarakat mengikuti langkah serupa.
“Ini bagian dari upaya membangun transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan daerah,” ujarnya. (*)
SPT TAHUNAN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulselbartra melakukan pertemuan dengan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Balai Kota Makassar, Rabu (4/2/2026). Pertemuan ini sekaitan dengan Pekan Panutan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. (dok pemkot makassar)






-300x200.webp)

