Pendidikan

Senat SPs Unhas Bahas Usulan Kenaikan Jabatan Lektor Kepala, Tekankan Relevansi Publikasi Ilmiah

KENAIKAN JAFUNG - Senat Sekolah Pascasarjana Universitas Hasanuddin menggelar rapat pembahasan usulan kenaikan jabatan fungsional Lektor Kepala bagi dosen PNS di Ruang Rapat GB 2 SPs Unhas, Makassar, Jumat (30/10/2026). Rapat membahas kesesuaian keilmuan dan publikasi ilmiah. (Dok Humas SPs Unhas)

MAKASSAR, UNHAS.TV – Senat Sekolah Pascasarjana Universitas Hasanuddin (SPs Unhas) membahas usulan kenaikan jabatan fungsional Lektor Kepala bagi dosen pegawai negeri sipil (PNS), Jumat (30/10/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat GB 2 SPs Unhas itu menyoroti kesesuaian bidang keilmuan, homebase program studi, serta rekam jejak penelitian dan publikasi ilmiah sebagai dasar penilaian.

Rapat dihadiri 10 orang dan dipimpin Ketua Senat SPs Unhas, Prof Dr Ir Baharuddin Dipl Ing MAgr bersama Wakil Dekan Bidang Perencanaan dan Sumber Daya, Dr Ir Syahriadi Kadir MSi.

Dalam pembahasan, Senat menekankan pentingnya keterkaitan antara kompetensi akademik dosen dan bidang keilmuan program studi tempat dosen bernaung.

Rekam jejak penelitian serta publikasi ilmiah juga menjadi perhatian untuk memastikan usulan kenaikan jabatan memiliki landasan akademik yang relevan.

Ketua Senat SPs Unhas, Baharuddin, mengingatkan bahwa proses pengusulan harus mengacu pada data dan ketentuan kementerian. Penggunaan data yang akurat diperlukan agar penilaian berlangsung sesuai regulasi.

“Perlu kita pahami bersama, kita harus berbasis pada data DIKTI,” kata Baharuddin dalam rapat tersebut.

Anggota Senat, Prof Dr Ir Darmawan Salman MSc menyoroti kesesuaian jurnal penelitian dengan bidang studi dosen. Menurut dia, relevansi publikasi menjadi salah satu aspek penting yang harus diperiksa sebelum usulan diajukan.

“Kita sebagai tim senat akan dianggap kurang profesional jika mengajukan jurnal yang tidak relevan dengan prodi,” ujarnya.

Rapat tersebut juga membahas penguatan tata kelola akademik melalui penyusunan standar operasional prosedur (SOP) penetapan promotor dan ko-promotor.

Usulan ini disampaikan Prof Dr Tuti Bahfiarti SSos MSi untuk memberikan pedoman yang lebih jelas dalam menentukan pembimbing akademik.

Pembahasan tersebut menunjukkan perhatian Senat terhadap ketepatan administrasi dan substansi akademik dalam pengambilan keputusan.

SPs Unhas menempatkan kesesuaian keilmuan, kualitas publikasi, dan kepatuhan terhadap regulasi sebagai pertimbangan penting dalam menjaga mutu akademik serta profesionalisme pengelolaan institusi.