Pendidikan

Aturan Baru, Ini Syarat Usia Masuk SD, SMP, dan SMA

MAKASSAR, UNHAS.TV - Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menerapkan sejumlah aturan baru terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai tahun ini.

Sejumlah aturan baru tersebut dimulai dari perubahan istilah PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), sistem sonasi, jalur penerimaan, serta syarat usia sekolah.

Pada jalur penerimaan, Kemendikdasmen akan menerapkan empat jalur penerimaan yakni Jalur Domisili diganti menjadi SPMB Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi, dan Jalur Prestasi.

Sedangkan pada syarat usia masuk sekolah, khusus untuk SPMB SD tidak berubah atau tetap dengan aturan lama. Aturan baru hanya akan diterapkan pada SPMB SMP dan SPMB SMA. 

Aturan SPMB untuk SD yang berlaku masih memprioritaskan anak yang berusia minimal 7 tahun atau bisa berusia 6 tahun sepanjang memiliki kemampuan, prestasi, dan kesiapan mental yang dibuktikan melalui rekomendasi psikolog atau bila tidak menyertakan rekomendasi psikologi, rekomenfasi bisa berasal dari Dewan Guru setempat.

Pada SPMB SMP, syarat usia calon pelajar yakni berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

Pada SPMB SMA, syarat usia calon siswa kelas 10 SMA/SMK/MA adalah paling tinggi berusia 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.

Rincian yang lebih lengkap akan disosialisasikan oleh Kemendikdasmen ke pihak sekolah paling lambat sebelum penerimaan murid baru dimulai.(*)