JAKARTA, UNHAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 6 tahun dan enam bulan penjara kepada terdakwa kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis.
Selain itu, suami artis sinetron Sandra Dewi itu, Harvey juga dihukum membayar denda Rp 1 Miliar subsidair pidana badan 6 bulan jika denda tersebut tidak dibayar. Harvey juga dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Eko Aryanto yang membacakan putusan vonis itu, Senin (23/12/2024), menyebutkan, Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," kata Eko Aryanto.
Pada putusan itu, pengadilan menetapkan Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Harvey juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Pada kasus itu, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.(*)