JAKARTA, UNHAS.TV — Dalam sebuah pernyataan yang tajam sekaligus sarat legitimasi moral-keagamaan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan Taujihat bernomor Kep-40/DP-MUI/IV/2026 yang menegaskan bahwa perdamaian dunia mustahil terwujud tanpa penghentian kezaliman dan penegakan keadilan global sebagai fondasi utamanya.
Dokumen yang ditandatangani di Jakarta pada 12 Syawal 1447 H atau bertepatan dengan 1 April 2026 M tersebut muncul sebagai respons keras atas eskalasi agresi militer yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran, Palestina, Lebanon, dan kawasan Timur Tengah yang dinilai telah memicu krisis kemanusiaan dan instabilitas global.
Dengan bahasa yang tegas dan tidak kompromistis, MUI mengutuk seluruh bentuk agresi militer, invasi, dan kekerasan bersenjata terhadap negara berdaulat dan warga sipil sebagai manifestasi nyata dari kezaliman yang tidak hanya diharamkan dalam Islam tetapi juga bertentangan dengan prinsip universal kemanusiaan.
Lebih jauh, MUI menyerukan kepada negara-negara pencinta perdamaian untuk mengambil langkah konkret melalui tekanan politik, diplomatik, dan ekonomi guna menghentikan perang tanpa syarat, sekaligus mendorong deeskalasi konflik yang semakin memperburuk kondisi global.
Dalam dimensi hukum internasional, MUI menegaskan bahwa seluruh pelanggaran terhadap hukum humaniter dan hak asasi manusia harus diproses secara adil tanpa standar ganda melalui mekanisme peradilan internasional yang sah dan kredibel.
Pernyataan tersebut juga mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menjalankan mandatnya secara tegas dan tidak diskriminatif, termasuk menjatuhkan sanksi terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan agresi dan kejahatan perang sebagai bentuk akuntabilitas global.
Tidak berhenti pada kritik eksternal, MUI turut menyoroti implikasi domestik dengan meminta pemerintah Indonesia segera mengambil kebijakan strategis yang berpihak pada kepentingan rakyat, khususnya dalam menghadapi ancaman krisis energi akibat eskalasi konflik global.
Dalam nada yang mengandung dorongan mobilisasi sosial, MUI mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk mengawal kebijakan negara sebagai bagian dari tanggung jawab kolektif menjaga kedaulatan nasional (himayatu al-daulah).

Taujihat MUI Nomor Kep-40/DP-MUI/IV/2026: Seruan Ulama untuk Dunia—menghentikan agresi, menegakkan hukum internasional tanpa standar ganda, dan mengembalikan peradaban manusia pada fondasi keadilan yang bermartabat.
Lebih luas lagi, MUI menyerukan kepada dunia Islam, khususnya negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), untuk memperkuat ukhuwah Islamiyah dan menolak politik pecah belah yang dinilai sebagai strategi melemahkan solidaritas umat.
Sebagai penutup yang sarat dimensi spiritual dan kemanusiaan, MUI mengajak seluruh umat manusia untuk memperkuat solidaritas global, memberikan bantuan kepada korban, serta memanjatkan doa agar kezaliman segera dihentikan dan keadilan ditegakkan.
Dokumen ini ditandatangani oleh Ketua Umum K.H. Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal Buya Amirsyah Tambunan, menegaskan bahwa Taujihat tersebut bukan sekadar pernyataan normatif, melainkan seruan moral yang menantang dunia untuk memilih antara keberlanjutan kezaliman atau keberanian menegakkan keadilan.(*)
Taujihat MUI hadir sebagai suara moral umat—menantang kezaliman global, menggugat agresi Amerika–Israel, dan menyerukan dunia untuk memilih jalan keadilan, hukum, dan perdamaian yang bermartabat. (Karikatur dibuat oleh AI).
_1-300x198.webp)

-300x200.webp)





