JAKARTA, UNHAS.TV - Sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer kembali berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (14/4/2026).
Perkara dengan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu.
Dikutip dari mkri.id, persidangan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama para hakim konstitusi lainnya, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon, yakni Zainal Arifin Mochtar dan Al Araf.
Dalam keterangannya, Zainal Arifin Mochtar yang akrab disapa Uceng, menyoroti masih adanya sejumlah persoalan mendasar dalam sistem peradilan militer di Indonesia.
Ia menilai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 merupakan produk era Orde Baru yang memberikan privilese besar kepada rezim, sehingga berbagai permasalahan strukturalnya masih terasa hingga saat ini.
“Banyak persoalan yang muncul, mulai dari dualisme yurisdiksi, ketidaksinkronan dengan semangat reformasi, belum adanya pengaturan detail mengenai koneksitas, hingga isu independensi dan akuntabilitas peradilan militer yang kerap dibahas sebagai bentuk legal exceptionalism,” ujar Uceng.
Menurut alumnus SMA Negeri 1 Makassar itu, pasca reformasi terjadi perubahan signifikan dalam politik hukum nasional, termasuk penguatan kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UUD 1945.
Ketentuan tersebut menegaskan adanya empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Uceng --sapaan akrabnya, menilai permohonan pengujian terhadap Pasal 9, Pasal 43, dan Pasal 127 dalam Undang-Undang Peradilan Militer memiliki dasar konstitusional yang kuat.
Ia menyoroti bahwa ketentuan tersebut berpotensi memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada peradilan militer, termasuk dalam menangani perkara tindak pidana umum.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa norma-norma dalam aturan tersebut belum secara tegas membedakan antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum.
Hal ini dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum serta prinsip negara hukum yang dijamin dalam konstitusi.
“Dalam perspektif konstitusional, norma-norma tersebut seharusnya dimaknai secara terbatas, bahwa yurisdiksi peradilan militer hanya berlaku untuk tindak pidana militer yang berkaitan langsung dengan fungsi dan disiplin kemiliteran,” jelasnya.
(Achmad Ghiffary M / Unhas TV)
Prof Zainal Arifin Mochtar saat hadir dalam revisi UU Peradilan Militer di Mahkamah Agung, Selasa (14/4/2026). (Dok mkri.id)








