MAKASSAR, UNHASTV – Diskusi konstitusi digelar Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI bersama Dewan Profesor Universitas Hasanuddin. Forum ini membahas evaluasi Pasal 33 UUD 1945 sebagai pilar utama perekonomian nasional, sekaligus memperkuat kerja sama akademik melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding, MoU).
Diskusi konstitusi tersebut menjadi ruang akademik untuk menghimpun masukan serta pertukaran pemikiran kritis dari kalangan akademisi. Ketua Senat Unhas, Prof Dr Baharuddin Thalib, menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis, tidak hanya dalam Tri Dharma, tetapi juga dalam melahirkan gagasan kritis terkait ketatanegaraan.
Tema diskusi kali ini mengangkat evaluasi Pasal 33 UUD 1945 dan kaitannya dengan Ketetapan MPR Nomor XIV/MPR/1998, yang menjadi pilar utama dalam sistem perekonomian Indonesia.
Rektor Unhas Prof Dr Ir Jamaluddin Jompa MSc menyampaikan apresiasi atas kehadiran Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI. Ia menekankan pentingnya optimalisasi sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat serta keberlanjutan generasi mendatang.
"Pertama Unhas berbangga dan berterima kasih kepada Bu Sekjen MPR RI. Diskusi ini memberi tantangan bagi narasumber untuk memperbaiki usulan Pasal 33, khususnya terkait optimalisasi sumber daya alam sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, sekaligus untuk kemajuan kampus dan generasi mendatang," ujarnya.
Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Taufik Basari menjelaskan bahwa komisi yang terdiri dari 60 anggota tersebut secara bertahap melakukan kajian terhadap pasal-pasal konstitusi. Pada tahun 2025, kajian difokuskan pada Pasal 1 Ayat 2, sementara tahun ini berlanjut ke Pasal 18A, 18B, dan Pasal 33.
Ia juga mengapresiasi kontribusi pemikiran dari para guru besar Unhas. "Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Universitas Hasanuddin atas pokok-pokok pemikiran terkait implementasi Pasal 33. Ini menjadi bahan penting bagi MPR dalam melihat bagaimana pasal tersebut mampu memberikan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia," ungkapnya.
Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof Dr Hamzah Halim yang menegaskan bahwa Pasal 33 merupakan jantung perekonomian nasional sehingga tidak boleh ada regulasi yang bertentangan dengan nilai-nilai di dalamnya.
Selain itu, hadir pula Prof. Dr. Achmad Ruslan, Prof. Dr. Abdul Razak, serta Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unhas Prof. Dr. Mursalim Nohong.
Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menyampaikan rasa bangga atas terselenggaranya kegiatan di Unhas sekaligus harapan penguatan kerja sama ke depan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Unhas dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI. Kerja sama ini sebenarnya sudah terjalin sebelumnya, dan dengan penandatanganan MoU ini diharapkan semakin diperkuat melalui berbagai kegiatan seperti diskusi, FGD, maupun seminar,” tuturnya.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Universitas Hasanuddin dan MPR RI yang diwakili oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, sebagai langkah penguatan kerja sama ke depan.(*)
Andrea Ririn Karina & Zulkarnaen Jumar Taufik (UNHAS TV)
PASAL 33 - Jajaran Pimpinan Unhas berfoto bersama dengan Pimpinan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI di Unhas. (Unhas TV / Andrea Karina)








