MAKASSAR, UNHAS.TV - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Work From Home (kerja dari rumah, WFH) untuk aparatur sipil negara (ASn) selama satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026.
Kebijakan itu sebagai upaya mitigasi risiko serta mengantisipasi dinamika global sekaligus untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak serta menghemat anggaran operasional pemerintah.
Pada konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, Senin malam, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, kebijakan WFH yang berlaku mulai 1 April 2026 ini ditetapkan setiap hari Jumat untuk mendorong digitalisasi pelayanan publik.
Namun, tidak semua sektor menerapkan kebijakan ini. Sektor pelayanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan tetap bekerja normal. Selain itu, sektor strategis meliputi industri dan produksi, energi, air, bahan pokok, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan tetap beroperasi seerti biasa.
Airlangga menjelaskan, pemilihan hari Jumat didasarkan pada kondisi kerja yang relatif lebih longgardibandingkan hari lain. Selain itu, sebagian kementrian sebelumnya telah menerapkan pola kerja 4 hari dalam sepekan pasca pandemi Covid-19.
Airlangga menambahkan, kebijakan serupa juga dianjurkan bagi karyawan swasta dengan penyesuaian berdasarkan karakteristik masing-masing sektor usaha. Pemerintah juga akan mndorong efisiensi energi di tempat kerja melalui pengaturan Kementrian Ketenagakerjaan.(*)
Zulkarnaen Jumar Taufik (UNHAS TV)








