MAKASSAR, UNHAS.TV - Pihak Universitas Hasanuddin (Unhas) melayangkan tanggapan seiring pemberitaan yang mengulas gugatan CV Solusi Klik kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Unhas dan Rektor Unhas pada kasus lelang pengadaan barang dan jas.
CV Solusi Klik semula adalah peserta proses lelang pengadaan barang dan jasa (tender) paket proyek Revitalisasi Jaringan Komputer Unhas melalui e-Purchasing metode mini kompetisi senilai Rp 9,05 miliar namun kalah oleh peserta lain.
Kuasa hukum CV Solusi Klik di media yng menyebutkan, proses penentuan pemenang dilakukan secara tidak wajar dan Rektor Unhas turut terlibat pada penentuan pemenang tender itu.
Terkait dengan pemberitaan itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kantor Sekretariat Rektor Universitas Hasanuddin Ishaq Rahman mengeluarkan pernyataan resmi. Berikut pernyataan resmi tersebut:
"Dalam beberapa hari terakhir, beredar pemberitaan di beberapa media online tentang kasus gugatan CV Solusi Klik terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Unhas. Berita-berita yang beredar menyebut juga Rektor Unhas, disertai narasi yang menyebutkan seolah Rektor Unhas turut serta dalam perbuatan melawan hukum.