News

Unhas: Gugatan CV Solusi Klik yang Kalah Tender adalah Kasus Hukum Biasa, Tidak Perlu Framing Negatif

Untuk memberi informasi yang lengkap kepada publik, kami ingin menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

Bahwa benar, terdapat kasus gugatan hukum yang diajukan oleh CV Solusi Klik, sehubungan dengan proses pengadaan barang dan jasa (tender) paket proyek Revitalisasi Jaringan Komputer Unhas melalui e-Purchasing metode mini kompetisi senilai Rp9,05 miliar.

CV Solusi Klik adalah salah satu perusahaan yang mengikuti tender, namun gagal memenangkan proyer tersebut. Sebagaimana mekanisme yang berlaku, pihak yang kalah dapat mengajukan sanggahan atau langkah hukum lainnya jika tidak puas dengan proses tender.

Pihak CV Solusi Klik melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan gugatan sengketa perdata ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Makassar. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 440/Pdt.G/2025/PN Mks. 

Penggugat adalah CV Solusi Klik, dan tergugat adalah PPK Unhas, dengan turut tergugat Rektor Unhas. Inti gugatan adalah meminta agar hasil tender dibatalkan dan menetapkan CV Solusi Klik sebagai pemenang.

Setelah dilakukan upaya mediasi di persidangan sebanyak dua kali, kedua pihak (penggugat dan tergugat yang masing-masing diwakili oleh kuasa hukum) tidak menemui titik temu. Tim Kuasa Hukum Unhas (dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Unhas) menganggap bahwa tidak terdapat cukup bukti untuk membatalkan hasil tender.

Dalam sidang mediasi tanggal 15 Oktober 2025, kedua pihak sepakat untuk melanjutkan kasus ini ke persidangan. Masing-masing pihak akan beradu bukti dan argumen di sidang pengadilan. Sidang pertama telah berlangsung pada tanggal 21 Oktober 2025.

Kasus ini pada dasarnya merupakan kasus hukum biasa. Dalam setiap proses tender (pengadaan barang dan jasa), selalu ada pihak-pihak yang gagal memenangkan proyek yang dikompetisikan. Untuk itu, mekanisme sanggah, mediasi, dan gugatan hukum adalah mekanisme formal yang lazim.

Tim Kuasa Hukum Unhas menegaskan bahwa pihaknya yakin akan memenangkan kasus ini. PPK Unhas telah melakukan seluruh prosedur dan mekanisme tender sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Apalagi, Unhas sangat ketat dalam penerapan prinsip-prinsip Good University Governance (GUG).

Itulah sebabnya, gugatan CV Solusi Klik yang meminta pembatalan pemenang dan menuntut agar pihaknya yang dinyatakan sebagai pemenang tidak dapat diterima.

Unhas menyayangkan tindakan kuasa hukum penggugat dan pihak CV Solusi Klik yang melakukan framing di media massa dengan informasi sepihak. Apalagi framing yang dilakukan menyeret Rektor sebagai Pemimpin PTN-BH Unhas, berpotensi mengandung unsur fitnah.

Tim Kuasa Hukum Unhas berharap agar segala bukti dan argumen dikemukakan di persidangan. Selain itu, juga penting agar semua pihak fokus pada kasusnya, tanpa perlu berpretensi dan berpraduga yang tanpa bukti.

Pihak Humas Unhas sangat terbuka terhadap segala bentuk konfirmasi dari media massa. Unhas berkomitmen untuk menerapkan keterbukaan informasi sebagai pilar komunikasi publik. Hal ini juga berlaku untuk kasus gugatan yang dilayangkan oleh CV. Solusi Klik.(*)