MAKASSAR, UNHAS.TV - Aditya Prakash dan tunangannya, Urmi Bhattacheryya, berhasil memenangkan gugatan ganti rugi bernilai 200 ribu Dollar AS atau sekitar Rp 3 miliar kepada Universitas Colorado, Boulder, Amerika Serikat.
Dua mahasiswa tersebut menggugat kampus atas tindakan "pelanggaran hak sipil", pelecehan, serta rasisme kepada universitas atas tindakan yang mereka lakukan di kampus.
Saat itu seorang anggota staf universitas keberatan dengan Prakash yang memanaskan makan siangnya berupa palak paneer di dalam microwave di kampus, karena baunya. Teguran itu terjadi pada 2023.
Palak Paneer adalah hidangan paling populer di India utara, yang terbuat dari bahan utama bayam yang dihaluskan, paneer (potongan keju), serta sejumlah bumbu.
Pihak universitas sudah bersikeras bahwa teguran itu bukanlah tindakan pelecahan dan rasisme. Mereka malah menyatakan bahwa kampus berkomitmen membina lingkungan inklusif bagi semua mahasiswa, fakultas, dan staf tanpa memandang asal kebangsaan, agama, budaya, dan kelas lain yang dilindungi oleh hukum AS dan kebijakan universitas".
Pada September 2025, kampus dan dua mahasiswa tersebut udah bertemu dan mencapai kesepakatan untuk hal tertentu namun pihak mahasiswa tetap meminta ganti rugi.
Prakash mengatakan bagi mereka, tujuan gugatan itu bukanlah uang. "Ini tentang menegaskan suatu poin bahwa ada konsekuensi dari diskriminasi terhadap orang India karena 'ke-India-an' mereka," ujarnya.
Kasus tersebut mendapat banyak perhatian dari orang India. Sebagian besar mereka menyatakan hal serupa mengenai perlakuan yang mereka terima terkait kebiasaan mereka dalam hal makanan. Mereka menyebut mengalami "rasisme makanan" di negara-negara Barat.
Beberapa juga menunjukkan bahwa diskriminasi terkait makanan juga merajalela di India, di mana makanan non-vegetarian dilarang di banyak sekolah dan perguruan tinggi karena persepsi bahwa makanan tersebut tidak murni atau kotor. Orang-orang dari kasta yang kurang beruntung dan negara bagian timur laut sering menghadapi bias terkait kebiasaan makan mereka, dengan beberapa mengeluh tentang bau bahan-bahan yang mereka gunakan.
Prakash, mahasiswa program doktoral bidang antropologi di kampus itu, menceritakan bahwa pada September 2023, ia hendak memanaskan Palak Paneer di microwave yang ada di kampus, namun seorang staf kampus keturunan kampus melarangnya karena makanan itu menimbulkan bau tidak sedap. Petugas kampus menyatakan ada larangan memanaskan makanan yang menimbulkan bau tidak nyaman di microwave.
Prakash lalu membantah petugas itu dengan mengatakan, tidak ada aturan tertulis mengenai makanan apa saja yang menimbulkan bau tidak nyaman. Perlawanan itu menimbulkan dampak yang lebih luas. Ia dan tunangannya yang juga mahasiswa program doktoral di kampus itu, kemudian mendapat perlakukan tidak mengenakkan.
Kampus memutuskan menghentikan biaya riset, menghilangkan tugas mengajar kepada Prakash dan pasangannya, dan dosen pembimbinya juga menolak untuk melakukan tugas bimbingan.
Pernah pula terjadi kesepakatan dua pihak, universitas setuju memberikan gelar kepada para mahasiswa tetapi menolak semua tanggung jawab dan melarang mereka untuk belajar atau bekerja di sana di masa mendatang.
Pada Mei 2025, mereka yang merasa mendapatkan perlakukan rasisme lalu mengajukan gugatan kepada pengadilan setempat dan gugatan mereka akhirnya diterima dan beberapa bulan kemudian pengadilan memutuskan pihak kampus bersalah.
Prakash mengatakan, setelah putusan itu keluar, pihak universitas tidak pernah menyatakan permintaan maaf, bahkan ketika Prakash dan tunangannya kembali ke India dan berjanji tidak akan kembali ke Amerika Serikat.(*)
INDIA - Aditya Prakash dan Urmi Bhattacheryya, mahasiswa program doktoral yang berhasil memenangkan gugatan kepada kampusnya.





-300x171.webp)

