UNHAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp565 miliar dari kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula periode eks Menteri Perdagangan Tom Lembong tahun 2015-2016. Direktur Penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyebut uang tunai itu disita dari pengembalian yang dilakukan oleh sembilan orang tersangka dari pihak swasta. Adapun rinciannya sebagai berikut: - Tonny Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products senilai Rp150.813.450.163,81 - Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo senilai Rp60.991.040.276,14 - Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya senilai Rp41.381.685.068,19 - Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry senilai Rp77.212.262.010.000,81 - Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur Utama PT Makassar Tene senilai Rp39.249.282.287,52 - Hendrogianto Antonio Tiwon selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional senilai Rp41.226.293.808,16 - Ali Sanjaya selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas senilai Rp47.868.288.631,28 - Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur senilai Rp74.583.958.290,79 - Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama senilai Rp32.012.811.588,55 Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.
Simak video liputannya berikut ini: