UNHAS.TV - Smartphone produk Amerika Serikat iPhone 16 belum dapat dijual secara resmi di Indonesia. Hal itu diakibatkan sejumlah kendala, termasuk komitmen investasi yang belum terealisasi antara pihak produsen Amerika dan Indonesia. Kemudian adanya isu ketidakadilan investasi dan belum terpenuhinya sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa regulasi investasi harus mempertimbangkan nilai tambah untuk negara serta penciptaan lapangan kerja. Kondisi tersebut mendapat tanggapan Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahsiswaan FEB Unhas Prof Dr Mursalim Nohong SE MSi Simak selengkapnya di video ini.
Ekonomi
Video: iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia, Ini Alasan Utamanya?
Baca Artikel Terkait :
Ekonomi
Nissan dan Honda Berniat Patungan untuk Lawan Mobil China
by Amir Pallawa Rukka
24 Desember, 2024
Baca Artikel Lainnya :
Polhum
Penahanan Hasto: Saat Hukum dan Politik Berdansa dalam Bayangan
by Unhas TV
20 Februari, 2025
Pendidikan
Pemilihan Dekan FISIP Unhas: Prof Sukri Raih Suara Terbanyak
by Amir Pallawa Rukka
20 April, 2026
-300x200.webp)







