UNHAS.TV - Smartphone produk Amerika Serikat iPhone 16 belum dapat dijual secara resmi di Indonesia. Hal itu diakibatkan sejumlah kendala, termasuk komitmen investasi yang belum terealisasi antara pihak produsen Amerika dan Indonesia. Kemudian adanya isu ketidakadilan investasi dan belum terpenuhinya sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa regulasi investasi harus mempertimbangkan nilai tambah untuk negara serta penciptaan lapangan kerja. Kondisi tersebut mendapat tanggapan Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahsiswaan FEB Unhas Prof Dr Mursalim Nohong SE MSi Simak selengkapnya di video ini.
Ekonomi
Video: iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia, Ini Alasan Utamanya?
Baca Artikel Terkait :
Ekonomi
Dukung Toko Kecil Berdaya, PT SNS Garudafood Bagikan Door Prize ke Freelancer di Pangkep
by Arif Fuddin Usman
22 Februari, 2025
Baca Artikel Lainnya :
Pendidikan
Microsleep dan Risiko Besar dari Tidur yang Tak Berkualitas
by Arif Fuddin Usman
17 Mei, 2025
Nasional
Pilkada Serentak: Ini Cara Mengetahui TPS dengan Memakai Nomor KTP
by Amir Pallawa Rukka
26 November, 2024








