Pendidikan

Video: Jasa Raharja Kolaborasi dengan Honda Gelar Seminar Safety Riding

UNHAS.TV - PT Jasa Raharja bekerja sama dengan Honda Astra Motor menggelar Seminar Safety Riding di Studio Unhas TV, Gedung Science Techno Park, Universitas Hasanuddin (Unhas), Kamis, 26 September 2024.

Tiga narasumber tampil dalam seminar yang mengangkat tema “Bangga Menjadi Generasi Cari Aman”. Mereka adalah Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Putu Donnie Yudisia Lesmana.

Kemudian Kasi Jemen Opsrek Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sulawesi Selatan AKP Rusdi Yunus SH MH, serta Instruktur Safety Riding Astra Honda Motor Sulselbartrabon, Wanny Dewa.

Kegiatan ini dihadiri Wakil Rektor I Unhas Prof drg Muhammad Ruslin MKes PhD SpBM(K), Kepala Urusan Kelembagaan PT Jasa Raharja ⁠M Saleh Priyadana, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulsel M Iqbal Hasanuddin, Kabag Op PT Jasa Raharja Sulsel Putu Donnie Yudisia Lesmana, dan Pimpinan Redaksi Unhas TV ⁠Supratman SS MA PhD.

Iqbal mengatakan kegiatan ini merupakan wujud kepedulian dari PT Jasa Raharja dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas serta upaya edukasi kepada masyarakat agar tertib dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan pajak kendaraannya secara tepat waktu.

“Semoga dengan adanya kegiatan seperti ini, edukasi terhadap kecelakaan dan faktor-faktor penyebabnya dapat disampaikan berantai kepada rekan maupun keluarga peserta dan dengan kesadaran akan tertib lalu lintas akan membawa kepada zero accident ataupun menekan angka kasus kecelakaan lalu lintas,” tutupnya.

PT Jasa Raharja sebagai penjamin pertama bagi korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas jalan terus berkomitmen untuk dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat serta melaksanakan program pencegahan kecelakaan.

Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas dengan menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yaitu Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Dana tersebut kemudian dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk santunan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas serta program-program pencegahan kecelakaan lalu lintas. (*)