Polhum

Video Kekerasan Mahasiswi Makassar Viral, Meity Desak Restitusi dan Hukuman Berat bagi Pelaku

Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat, Dr Meity Rahmatia, soroti kekerasan mahasiswi Makassar. (Dok Meity Rahmatia)

MAKASSAR, UNHAS.TV - Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat, Dr Meity Rahmatia, mengecam dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi di Makassar, Sulawesi Selatan. 

Ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya menjerat terduga pelaku dengan hukuman berat, tetapi juga memastikan korban memperoleh restitusi.

Menurut Meity, restitusi penting diberikan karena kekerasan yang dialami korban berpotensi meninggalkan dampak psikologis dalam jangka panjang. Terduga pelaku dalam kasus ini disebut merupakan mantan kekasih korban.

“Saya turut mengecam perbuatan yang tidak berperikemanusiaan dari pelaku. Karena itu, sebagaimana ketentuan perundang-undangan, selain dituntut dengan pasal berlapis, pelaku juga diharuskan membayar restitusi bagi korban,” kata Meity kepada media, Jumat (7/8/2026).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan trauma yang timbul akibat kekerasan tidak selalu mudah dipulihkan. Karena itu, menurut dia, penanganan perkara mesti memperhatikan pemulihan korban, bukan semata-mata penghukuman terhadap pelaku.

Meity juga menyoroti dugaan penyebaran rekaman kekerasan seksual kepada orang tua korban. Menurut dia, tindakan tersebut memperluas dampak kekerasan hingga kepada keluarga korban.

“Anda bisa bayangkan betapa hancurnya hati orang tua korban. Kekerasan yang dilakukan pelaku tidak hanya melukai fisik korban, tapi juga keluarga korban,” ujarnya.

Ia turut menyayangkan adanya orang-orang di sekitar lokasi kejadian yang disebut sempat menyaksikan kekerasan tersebut tetapi tidak mampu mencegahnya. Meity meminta masyarakat tidak kehilangan kepekaan ketika melihat tindakan kekerasan, terutama terhadap perempuan.

“Kita tidak boleh kehilangan rasa empati ketika menyaksikan perbuatan seperti itu. Apalagi secara jelas menimpa perempuan yang harus dilindungi,” kata dia.

Meity memberikan pernyataan setelah rekaman kasus tersebut kembali beredar luas di media sosial. Ia mengaku juga menerima laporan mengenai kejadian itu dari sejumlah lembaga.

Menurut dia, kasus tersebut harus menjadi bahan evaluasi bersama bagi masyarakat Makassar dan Sulawesi Selatan.

Pengingkatan Pengawasan Anak

Ia mendorong peningkatan pengawasan terhadap pergaulan anak, perlindungan terhadap perempuan, serta penguatan solidaritas sosial ketika terjadi kekerasan di ruang publik.

Selain itu, Meity menilai literasi digital serta pendidikan etika dan moral dalam keluarga perlu diperkuat. Langkah tersebut, kata dia, penting agar anak-anak tidak menjadi korban maupun pelaku kekerasan.

“Saya berharap kejadian serupa tidak terulang di Makassar, di kota yang kita cintai bersama,” ujarnya. Ia mengingatkan agar kekerasan tidak sampai dianggap sebagai peristiwa biasa yang kemudian ditoleransi masyarakat.

Kasus tersebut disebut terjadi pada 23 Juni 2026. Berdasarkan pemberitaan sejumlah media, peristiwa bermula ketika korban menolak ajakan terduga pelaku berinisial PR, 21 tahun, untuk masuk ke sebuah kamar hotel di Makassar.

Penolakan itu diduga memicu emosi PR. Korban kemudian disebut mengalami kekerasan fisik di area lobi dan tempat parkir hotel. Petugas hotel sempat berupaya melerai.

Namun korban diduga kembali dipaksa masuk ke kamar. Polisi menduga terduga pelaku kemudian melakukan kekerasan seksual dan merekamnya menggunakan telepon seluler milik korban. Rekaman tersebut diduga dikirim kepada orang tua korban dan seorang teman pria korban.

Dalam video lain yang beredar di media sosial, seorang lelaki terlihat berusaha melerai pertikaian. Upaya itu tidak menghentikan kekerasan. Terduga pelaku terlihat beberapa kali memukul korban.

Meity meminta proses hukum terhadap kasus tersebut berjalan tegas sekaligus memastikan hak dan pemulihan korban menjadi perhatian utama. (*)