UNHAS.TV - Makassar resmi menambah jumlah kamera tilang elektronik (E-Tilang) menjadi 20 titik yang tersebar di lokasi strategis. ETLE adalah singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement, yaitu sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi. ETLE menggunakan kamera CCTV untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Sistem ini merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan surat tilang akan dikirim ke alamat pelanggar melalui pos. Pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti dapat menyebabkan pemblokiran STNK saat pembayaran pajak tahunan. AKP Wahiduddin menegaskan, rencana penambahan titik kamera akan terus dilakukan sesuai anggaran yang tersedia. Simak liputan lengkapnya dalam tayangan berikut ini:
News
Video: Makassar Tambah 20 Kamera E Tilang, Pelanggar Kena Sanksi via Pos

Baca Artikel Terkait :
News
Video: Kongres Pemuda Sulsel 2024 Jadi Aksi Pemuda untuk Pembangunan
by Arif Fuddin Usman
12 Desember, 2024
Breaking News
Ikatek Unhas Luncurkan Aplikasi Antek Hub, Hubungkan Para Alumni dengan Almamater
by Supratman
31 Agustus, 2024
Baca Artikel Lainnya :
News
Soal Bandar Judi Berinisial T, Polri Periksa Benny Rhamdani
by Amir Pallawa Rukka
30 Juli, 2024
News
Pecah Bintang, Alumnus DDI Mangkoso Pimpin Lantamal VI Makassar
by Amir Pallawa Rukka
23 Oktober, 2024
News
Polisi yang Ditembak Rekannya di Padang, Tiba Malam Ini di Makassar
by Amir Pallawa Rukka
22 November, 2024