UNHAS.TV - Makassar resmi menambah jumlah kamera tilang elektronik (E-Tilang) menjadi 20 titik yang tersebar di lokasi strategis. ETLE adalah singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement, yaitu sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi. ETLE menggunakan kamera CCTV untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Sistem ini merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan surat tilang akan dikirim ke alamat pelanggar melalui pos. Pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti dapat menyebabkan pemblokiran STNK saat pembayaran pajak tahunan. AKP Wahiduddin menegaskan, rencana penambahan titik kamera akan terus dilakukan sesuai anggaran yang tersedia. Simak liputan lengkapnya dalam tayangan berikut ini:
News
Video: Makassar Tambah 20 Kamera E Tilang, Pelanggar Kena Sanksi via Pos

Baca Artikel Terkait :
Ekonomi
Unhas Speak Up: Cita-cita Besar BPI Danantara di Era Prabowo Subianto
by Arif Fuddin Usman
18 Maret, 2025
Mahasiswa
Video: Dorong Inovasi Digital Mahasiswa, Telkomsel Road to 9th Indonesianext di Unhas
by Arif Fuddin Usman
20 Februari, 2025
Baca Artikel Lainnya :
Unhas Sehat
Kapan Waktu yang Tepat Menggunakan Kompres Panas dan Dingin?
by Arif Fuddin Usman
25 Maret, 2025