UNHAS.TV - Makassar resmi menambah jumlah kamera tilang elektronik (E-Tilang) menjadi 20 titik yang tersebar di lokasi strategis. ETLE adalah singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement, yaitu sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi. ETLE menggunakan kamera CCTV untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Sistem ini merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan surat tilang akan dikirim ke alamat pelanggar melalui pos. Pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti dapat menyebabkan pemblokiran STNK saat pembayaran pajak tahunan. AKP Wahiduddin menegaskan, rencana penambahan titik kamera akan terus dilakukan sesuai anggaran yang tersedia. Simak liputan lengkapnya dalam tayangan berikut ini:
News
Video: Makassar Tambah 20 Kamera E Tilang, Pelanggar Kena Sanksi via Pos
Baca Artikel Terkait :
Sport
Awal Sempurna dari Michael Carrick, Manchester United Taklukkan City 2-0
by Arif Fuddin Usman
18 Januari, 2026
Mahasiswa
KKN Unhas Ajarkan Petani Wajo Olah Limbah Kotoran Sapi Jadi Pupuk Berkah
by Supratman
08 Agustus, 2025
Baca Artikel Lainnya :
News
Setelah Jusuf Kalla, IKAIE Akan Hadirkan Purbaya dan Arsjad Rasjid
by Unhas TV
28 November, 2025
Saintek
Video: Ahli Geologi Unhas Bicara Tentang Bagaimana Menghadapi Ancaman Megathrust
by Arif Fuddin Usman
04 September, 2024



-300x225.webp)




