UNHAS.TV - Makassar resmi menambah jumlah kamera tilang elektronik (E-Tilang) menjadi 20 titik yang tersebar di lokasi strategis. ETLE adalah singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement, yaitu sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi. ETLE menggunakan kamera CCTV untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Sistem ini merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan surat tilang akan dikirim ke alamat pelanggar melalui pos. Pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti dapat menyebabkan pemblokiran STNK saat pembayaran pajak tahunan. AKP Wahiduddin menegaskan, rencana penambahan titik kamera akan terus dilakukan sesuai anggaran yang tersedia. Simak liputan lengkapnya dalam tayangan berikut ini:
News
Video: Makassar Tambah 20 Kamera E Tilang, Pelanggar Kena Sanksi via Pos
Baca Artikel Terkait :
Pendidikan
Video: Unhas Jalin Kemitraan Strategis dengan University of Arkansas
by Arif Fuddin Usman
17 Mei, 2025
Lingkungan
Mikroplastik, Ancaman Tak Kasat Mata di Laut yang Mengintai Kesehatan Manusia
by Arif Fuddin Usman
16 April, 2025
News
Ingin Jadi PNS, Bimbingan Belajar Jadi Pilihan Modal Lulus
by Amir Pallawa Rukka
02 Agustus, 2024








