UNHAS.TV - Makassar resmi menambah jumlah kamera tilang elektronik (E-Tilang) menjadi 20 titik yang tersebar di lokasi strategis. ETLE adalah singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement, yaitu sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi. ETLE menggunakan kamera CCTV untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Sistem ini merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan surat tilang akan dikirim ke alamat pelanggar melalui pos. Pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti dapat menyebabkan pemblokiran STNK saat pembayaran pajak tahunan. AKP Wahiduddin menegaskan, rencana penambahan titik kamera akan terus dilakukan sesuai anggaran yang tersedia. Simak liputan lengkapnya dalam tayangan berikut ini:
News
Video: Makassar Tambah 20 Kamera E Tilang, Pelanggar Kena Sanksi via Pos
Baca Artikel Terkait :
News
533 Mahasiswa Unhas Berebut Kursi Relawan Difabel, Ini Alasan Mereka?
by Arif Fuddin Usman
12 September, 2025
Baca Artikel Lainnya :
News
Sempat Dikabarkan Karam, KM Sriwijaya Makmur Cuma Terkendala Mesin
by Amir Pallawa Rukka
05 Desember, 2024
News
DPR Sahkan UU Minerba, Kampus Batal Bisa Kelola Usaha Tambang
by Amir Pallawa Rukka
18 Februari, 2025
Saintek
Ahli Kecerdasan Buatan Asal Amerika Bagi Ilmu di Kelas Internasional FKG Unhas
by Arif Fuddin Usman
04 September, 2024

-300x200.webp)


-300x176.webp)



