UNHAS.TV - Makassar resmi menambah jumlah kamera tilang elektronik (E-Tilang) menjadi 20 titik yang tersebar di lokasi strategis. ETLE adalah singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement, yaitu sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi. ETLE menggunakan kamera CCTV untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Sistem ini merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan surat tilang akan dikirim ke alamat pelanggar melalui pos. Pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti dapat menyebabkan pemblokiran STNK saat pembayaran pajak tahunan. AKP Wahiduddin menegaskan, rencana penambahan titik kamera akan terus dilakukan sesuai anggaran yang tersedia. Simak liputan lengkapnya dalam tayangan berikut ini:
News
Video: Makassar Tambah 20 Kamera E Tilang, Pelanggar Kena Sanksi via Pos
Baca Artikel Terkait :
News
Video: Program Makan Bergizi Gratis, Siswa Kritisi Variasi Menu
by Arif Fuddin Usman
14 Maret, 2025
Pendidikan
PPK Ormawa Mahatani Unhas Grand Opening Lahan Budidaya Smart Farming
by Arif Fuddin Usman
22 Agustus, 2024
Baca Artikel Lainnya :
News
Sambut Ramadhan, Malikah Bakery Tawarkan Hampers Eksklusif
by Amir Pallawa Rukka
14 Maret, 2025








