UNHAS.TV - Makassar resmi menambah jumlah kamera tilang elektronik (E-Tilang) menjadi 20 titik yang tersebar di lokasi strategis. ETLE adalah singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement, yaitu sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi. ETLE menggunakan kamera CCTV untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Sistem ini merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan surat tilang akan dikirim ke alamat pelanggar melalui pos. Pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti dapat menyebabkan pemblokiran STNK saat pembayaran pajak tahunan. AKP Wahiduddin menegaskan, rencana penambahan titik kamera akan terus dilakukan sesuai anggaran yang tersedia. Simak liputan lengkapnya dalam tayangan berikut ini:
News
Video: Makassar Tambah 20 Kamera E Tilang, Pelanggar Kena Sanksi via Pos
Baca Artikel Terkait :
Pendidikan
Unhas Buka 7 Prodi Baru untuk Calon Mahasiswa Baru
by Amir Pallawa Rukka
19 Desember, 2024
Polhum
Pilwali Makassar, Ini Alasan-Alasan Mahasiswa Unhas Pilih Appi, Seto, dan Amri
by Amir Pallawa Rukka
24 Oktober, 2024
Pendidikan
Punya Keluhan Layanan UKT? Unhas Siapkan Hotline dan Posko Khusus Bagi Maba 2024
by Arif Fuddin Usman
17 Mei, 2024