UNHAS.TV - Makassar resmi menambah jumlah kamera tilang elektronik (E-Tilang) menjadi 20 titik yang tersebar di lokasi strategis. ETLE adalah singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement, yaitu sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi. ETLE menggunakan kamera CCTV untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Sistem ini merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan surat tilang akan dikirim ke alamat pelanggar melalui pos. Pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti dapat menyebabkan pemblokiran STNK saat pembayaran pajak tahunan. AKP Wahiduddin menegaskan, rencana penambahan titik kamera akan terus dilakukan sesuai anggaran yang tersedia. Simak liputan lengkapnya dalam tayangan berikut ini:
News
Video: Makassar Tambah 20 Kamera E Tilang, Pelanggar Kena Sanksi via Pos
Baca Artikel Terkait :
Pendidikan
Unhas Tunjukkan Komitmen Global: 12 Kerja Sama Baru untuk Pendidikan Transnasional di QS Summit
by Supratman
28 Januari, 2025
Budaya
Buku Makassar Mendunia Segera Terbit, Angkat Abad Kejayaan Jalur Rempah
by Yusran Darmawan
16 Agustus, 2025
Pendidikan
Video: Pembicara Nanchang University, Hadir di Kelas Internasional BMKT Unhas
by Arif Fuddin Usman
07 Oktober, 2024
Pendidikan
Video: Unhas Gandeng Ruijie untuk Transformasi Smart Campus
by Arif Fuddin Usman
16 Januari, 2025







-300x200.webp)
