UNHAS.TV - Makassar resmi menambah jumlah kamera tilang elektronik (E-Tilang) menjadi 20 titik yang tersebar di lokasi strategis. ETLE adalah singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement, yaitu sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi. ETLE menggunakan kamera CCTV untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Sistem ini merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan surat tilang akan dikirim ke alamat pelanggar melalui pos. Pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti dapat menyebabkan pemblokiran STNK saat pembayaran pajak tahunan. AKP Wahiduddin menegaskan, rencana penambahan titik kamera akan terus dilakukan sesuai anggaran yang tersedia. Simak liputan lengkapnya dalam tayangan berikut ini:
News
Video: Makassar Tambah 20 Kamera E Tilang, Pelanggar Kena Sanksi via Pos

Baca Artikel Terkait :
Budaya
Video: Tari Sere Pangadereng, Tampil Memukau di Pakkarena ke 16
by Arif Fuddin Usman
28 November, 2024
Internasional
Trump dan Pangeran Mohammed bin Salman: Antara Diplomasi dan Tuntutan
by Supratman
23 Januari, 2025
Baca Artikel Lainnya :
News
Tiga Prodi di Unhas Lolos Program Kompetisi Kampus Merdeka
by Amir Pallawa Rukka
06 Februari, 2024
News
Mobil Ojol Tertabrak di Jl Perintis Usai Antar Penumpang ke Bandara
by Amir Pallawa Rukka
11 Februari, 2025