UNHAS.TV - Makassar resmi menambah jumlah kamera tilang elektronik (E-Tilang) menjadi 20 titik yang tersebar di lokasi strategis. ETLE adalah singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement, yaitu sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi. ETLE menggunakan kamera CCTV untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Sistem ini merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan surat tilang akan dikirim ke alamat pelanggar melalui pos. Pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti dapat menyebabkan pemblokiran STNK saat pembayaran pajak tahunan. AKP Wahiduddin menegaskan, rencana penambahan titik kamera akan terus dilakukan sesuai anggaran yang tersedia. Simak liputan lengkapnya dalam tayangan berikut ini:
News
Video: Makassar Tambah 20 Kamera E Tilang, Pelanggar Kena Sanksi via Pos
Baca Artikel Terkait :
Sosial
Sidang Umum Himpuni Bakal Dihadiri Sejumlah Pejabat Negara dan Direksi BUMN
by Supratman
23 Januari, 2025
Polhum
Satu Anggota Polisi Dihukum Demosi 5 Tahun, Buntut Kasus Pemerasan Penonton DWP
by Amir Pallawa Rukka
08 Januari, 2025
Baca Artikel Lainnya :
Lifestyle
Seru! Hewan Peliharaan Komunitas Pecinta Hewan Ramaikan Pet Karnival 2024
by Arif Fuddin Usman
03 Desember, 2024








