UNHAS.TV - Makassar resmi menambah jumlah kamera tilang elektronik (E-Tilang) menjadi 20 titik yang tersebar di lokasi strategis. ETLE adalah singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement, yaitu sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi. ETLE menggunakan kamera CCTV untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Sistem ini merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan surat tilang akan dikirim ke alamat pelanggar melalui pos. Pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti dapat menyebabkan pemblokiran STNK saat pembayaran pajak tahunan. AKP Wahiduddin menegaskan, rencana penambahan titik kamera akan terus dilakukan sesuai anggaran yang tersedia. Simak liputan lengkapnya dalam tayangan berikut ini:
News
Video: Makassar Tambah 20 Kamera E Tilang, Pelanggar Kena Sanksi via Pos

Baca Artikel Terkait :
Sulsel
Gubernur & Wagub Sulsel Pantau Harga Pangan di Awal Ramadan
by Arif Fuddin Usman
03 Maret, 2025
Sport
Setan Merah Lolos ke Final Piala FA dengan Proses yang Memalukan
by Arif Fuddin Usman
22 April, 2024
Internasional
Kamala Harris Sudah Punya Dua Calon Wakil Presiden AS
by Amir Pallawa Rukka
06 Agustus, 2024