UNHAS.TV - Makassar resmi menambah jumlah kamera tilang elektronik (E-Tilang) menjadi 20 titik yang tersebar di lokasi strategis. ETLE adalah singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement, yaitu sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi. ETLE menggunakan kamera CCTV untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Sistem ini merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan surat tilang akan dikirim ke alamat pelanggar melalui pos. Pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti dapat menyebabkan pemblokiran STNK saat pembayaran pajak tahunan. AKP Wahiduddin menegaskan, rencana penambahan titik kamera akan terus dilakukan sesuai anggaran yang tersedia. Simak liputan lengkapnya dalam tayangan berikut ini:
News
Video: Makassar Tambah 20 Kamera E Tilang, Pelanggar Kena Sanksi via Pos
Baca Artikel Terkait :
Pendidikan
Video: Lulusan Unhas Dibekali dengan Sertifikasi Kompetensi Sesuai Dunia Kerja
by Arif Fuddin Usman
16 Mei, 2025
Sport
Dosen Fisip Unhas yang Peluk Patrick Kluivert: Caukka Saya
by Amir Pallawa Rukka
11 Januari, 2025
News
Video: Pangkoopsud II Sediakan Akses Udara untuk Program Makan Bergizi
by Arif Fuddin Usman
21 Januari, 2025








