Polhum

Wakil Menteri Imigrasi Ditahan, Istana Siapkan Pengganti

ISTANA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Sumber: X @KemensetnegRI

JAKARTA, UNHAS.TV - Pihak Istana Negara menyatakan keprihatinannya atas penetapan tersangka kepada Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Silmy bersama tujuh pejabat di lingkungan kementrian itu telah ditahan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan status tersangka atas kasus dugaan pemerasan.

BACA JUGA:

KPK Tahan Wamen Imipas Sylmi Karim, Dugaan Pemerasan

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

"Kita sangat prihatin. Dua hari ini kejadian yang jelas tidak kita harapkan terus berulang," ujar Prasetyo Hadi saat dimintai komentar wartawan. 

Silmy Karim ditahan KPK setelah menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih pada Rabu (3/6/2026) malam. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), khususnya KITAS dan KITAP di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Penahanan ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. 

Prasetyo Hadi menyatakan, Istana akan segera mengambil keputusan terkait status jabatan Silmy Karim. Menurut Prasetyo Hadi, Silmy akan dicopot dari posisinya sebagai Wakil Menteri menyusul penetapan sebagai tersangka dan penahanannya. 

"Berkenaan dengan jabatan yang melekat kepada mereka-mereka yang tengah menjalani proses hukum, akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Prasetyo di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah berulang kali menekankan komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi di semua lini birokrasi.

Istana menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik-praktik koruptif, meskipun pelakunya merupakan pejabat tinggi negara. 

Penahanan ini menjadi sorotan publik karena Silmy Karim merupakan pejabat yang baru menjabat sejak Oktober 2024 dan sebelumnya dikenal sebagai mantan Dirjen Imigrasi yang dianggap profesional. 

KPK masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini, termasuk beberapa pejabat imigrasi lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Pemerintah memastikan proses penggantian jabatan Wamen Imipas akan dilakukan secepatnya agar kinerja kementerian tidak terganggu.

Istana juga mengimbau seluruh aparatur negara untuk menjaga integritas dan menghindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang.

Kasus ini masih terus berkembang. KPK telah menyita barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing, kendaraan, dan dokumen-dokumen terkait. (*)