Polhum

Ini Alasan KPK Belum Tahan Hasto Kristiyanto

MAKASSAR, UNHAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan alasan mengapa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto belum ditahan usai diperiksa di Gedung Merah KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Hasto yang didampingi kuasa hukumnya, menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam sejak pukul 09:59 WIB sampai 13:25 WIB.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan, penyidik KPK masih perlu waktu untuk melakukan pemanggilan dan pendalaman terhadap para saksi yang melibatkan Hasto pada kasus Harun Masiku.

Tessa Mahardhika Sugiarto pada konferensi pers mengatakan pihak penyidik KPK telah menolak praperadilan yang diajukan kuasa hukum Hasto pada kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan - sebagaimana rekan-rekan ketahui - ada beberapa saksi yang dipanggil dalam perkara ini belum hadir. Beberapa di antaranya Saiful Bahri, ada juga saudari Maria Lestari," ujarnya.

Terkait barang elektronik dan catatan yang disita pihak KPK dari kediaman Hasto, Tessa menambahkan, KPK belum bisa membuka dan membeberkan isi dari barang bukti tersebut karena bersifat rahasia

"Proses pemanggilan, penahanan, dan penyidikan masih terus berlangsung secara prosedural, proporsional, dan profesional," ujarnya. 

Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang bagi Hasto setelah tidak bisa hadir pada Senin (6/1/2025) pekan lalu.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) yang dikeluarjan KPK.

Sprindik nomor Sprin.Dik/153.DIK.00/01/12/2024) mencantumkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap 

pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.

Harun diduga telah menyuap Wahyu Setiawan pada 2020 ketika Wahyu masih menjabat sebagai Komisioner KPU RI agar Harun bisa menjadi pengganti Nazaruddin Kiemas yang lolos ke DPR RI tetapi meninggal dunia.

Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 mencantumkan Hasto sebagai tersangka merintangi penyidikan atas kasus dugaan suap.(*)