Nasional

Wamendagri Minta Masyarakat Laporkan ASN yang Keluar Rumah Saat WFH

JAKARTA, UNHAS.TV - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengimbau masyarakat ikut memantau dan memviralkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan keluar rumah atau keluyuran saat melaksanakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul penerapan kebijakan WFH satu hari dalam seminggu bagi ASN di pemerintah pusat dan daerah, yang mulai efektif diterapkan secara masif. 

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN. "Kita berharap WFH ini tidak lantas mendorong para ASN justru untuk keluar rumah. Bukan kemudian malah menjadi seperti hari libur nasional," ujar Wamendagri Bima Arya Sugiarto, Jumat (10/4/2026).

Menurut Bima, tujuan utama kebijakan WFH adalah efisiensi penggunaan energi, pengurangan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM), serta mengurangi kemacetan lalu lintas di perkotaan. 

Namun, ASN tetap wajib menjaga produktivitas, disiplin, dan tanggung jawab selama bekerja dari rumah. "Pemerintah akan menyiapkan sanksi tegas bagi ASN yang menyalahgunakan waktu WFH untuk aktivitas pribadi di luar rumah. Masyarakat juga diharapkan ikut mengawasi dan melaporkan jika ada pelanggaran," tambahnya.

Kebijakan ini mewajibkan pemda di seluruh Indonesia untuk menyesuaikan aturan WFH setiap Jumat, dengan mekanisme pengawasan yang jelas dari masing-masing instansi. 

Tidak semua ASN boleh WFH; pelayanan publik yang bersifat esensial tetap harus dilakukan secara tatap muka (Work From Office/WFO). Sebelumnya, Wamendagri juga menegaskan bahwa pemda yang tidak menerapkan WFH akan dievaluasi melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). 

Pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi dalam dua bulan ke depan untuk memastikan tidak mengganggu kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Masyarakat yang melihat ASN keluar rumah atau beraktivitas di luar saat WFH diimbau untuk mendokumentasikan dan menyebarkan informasi tersebut agar menjadi pengawasan bersama.(*)