Makassar
Sosial

Warga Makassar Komentari Larangan Beli BBM Bersubsidi bagi Penunggak Pajak di NTT

BBM SUBSIDI - Ceppy Fitriadi dan Zainuddin R - warga Minasa Upa Makassar komentari larangan membeli BBM bersubsidi untuk penunggak pajak. (Unhas TV / Venny Septiani)

MAKASSAR, UNHAS.TV - Kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang melarang kendaraan penunggak Pajak Kendaraan Bermotor membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) menuai tanggapan dari warga Makassar.

Meski kebijakan itu hanya berlaku di NTT, sejumlah warga menilai aturan tersebut perlu dikaji secara hati-hati sebelum diterapkan di daerah lain.

Kebijakan itu diberlakukan Pemerintah Provinsi NTT sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Melalui aturan tersebut, kendaraan yang tercatat menunggak pajak tidak dapat mengakses BBM bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum.

Di Kota Makassar, kebijakan ini menjadi bahan perbincangan warga. Sejumlah warga menilai tujuan pemerintah untuk mendorong masyarakat membayar pajak patut dihargai.

Namun, mereka mengingatkan agar pemerintah tidak mengabaikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.

Ketua RT 06 RW 13 Kelurahan Minasa Upa, Ceppy Fitriadi, mengatakan kebijakan tersebut berpotensi memberatkan warga kecil.

Menurut dia, tidak semua penunggak pajak berada dalam posisi mampu. Sebagian masyarakat justru menggunakan kendaraan sebagai alat utama untuk bekerja dan memenuhi kebutuhan keluarga.

“Mengenai aturan yang dikeluarkan Pemprov NTT, menurut saya tujuannya untuk PAD. Tapi saya kurang setuju ketika ada pajak yang menunggak lalu tidak bisa beli BBM di SPBU, terutama bagi masyarakat ekonomi rendah,” kata Ceppy saat ditemui di Makassar, Rabu (8/7/2026).

Ceppy mencontohkan pengemudi ojek daring dan pekerja informal lain yang bergantung pada kendaraan bermotor.

Bagi kelompok ini, pembatasan pembelian BBM bersubsidi dapat berdampak langsung terhadap penghasilan harian mereka. Ia menilai pemerintah sebaiknya mencari mekanisme lain yang tidak menimbulkan tekanan berlebih kepada warga kecil.

“Saya rasa kurang bijak sekali kalau kebijakan itu diberlakukan. Tujuannya mungkin untuk pemasukan daerah, tapi ketika pajak belum lunas lalu tidak diperbolehkan membeli BBM, saya kurang setuju,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan warga Minasa Upa RT 03 RW 09 Zainuddin R. Ia mengatakan membayar pajak merupakan kewajiban warga negara. Namun, menurut dia, menghubungkan kewajiban pajak kendaraan dengan akses terhadap BBM bersubsidi bukan langkah yang tepat.

“Membayar pajak itu kesadaran dan kewajiban masyarakat sebagai warga negara. Tetapi kalau dikaitkan dengan BBM, saya kira itu tidak tepat. Bukan salah, tapi kurang bijak,” kata Zainuddin.

Ia meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sebelum mengeluarkan kebijakan yang berdampak langsung pada kebutuhan sehari-hari. Menurut dia, kebijakan publik seharusnya mendorong kepatuhan tanpa menghadirkan ancaman baru bagi warga.

“Pemerintah harus melihat keadaan masyarakatnya. Kalau tidak membayar pajak lalu tidak bisa membeli BBM, saya kira kebijakan itu tidak cocok untuk saat ini,” ujarnya.

Zainuddin juga menekankan bahwa kepatuhan pajak membutuhkan kesadaran bersama antara pemerintah dan masyarakat. Negara, kata dia, bukan hanya milik pemerintah, melainkan juga milik warga. Karena itu, pemerintah perlu membuat kebijakan yang tetap berpihak kepada masyarakat.

Beragam tanggapan warga Makassar ini menunjukkan bahwa upaya meningkatkan kepatuhan pajak tetap mendapat dukungan.

Namun, kebijakan yang membatasi akses BBM bersubsidi dinilai perlu mempertimbangkan aspek keadilan, dampak sosial, serta kemampuan ekonomi warga agar tidak menimbulkan beban baru.

(Venny Septiani Semuel / Unhas TV)