Watch Unhas TV Live
Watch Unhas TV Live
Kesehatan

Waspada! Kosmetik Mengandung Bahan Pemicu Kanker, Cek Produknya!

Uswatun Hasanah14 Mar, 2024

UNHAS.TV – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) memberikan peringatan serius terhadap peredaran dan penggunaan kosmetik yang mengandung unsur-unsur bahan berbahaya.

Sejumlah kosmetik, mulai dari lipstik, eye shadow, pemerah pipi atau blush on, dan produk lainnya, telah ditemukan mengandung zat pewarna yang umumnya digunakan dalam kertas, tekstil, dan tinta.

BPOM RI secara resmi menyampaikan temuan ini melalui akun Instagram resminya, @BPOM_RI. Bahan berbahaya tersebut melibatkan pewarna seperti jingga K1, merah K3, dan merah K10. Ketiganya dianggap berbahaya dan dilarang karena memiliki sifat karsinogenik atau berpotensi memicu kanker.

Empat jenis kosmetik yang telah diidentifikasi mengandung pewarna dilarang atau berbahaya menurut BPOM RI adalah Hengfang lipstick dan Miss Girl Eyeshadow Blush On No 1 yang mengandung K3, AILAIMEI 12 Eye Shadow dan 4 Blush & 3 Two Way Cakes yang mengandung Jingga K1, serta Pudaier Lip Gloss yang mengandung K10.

Atas peredaran bahan-bahan berbahaya dalam kosmetik tersebut, Guru Besar Bidang Farmakologi Toksikologi Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr rer nat Marianti A Manggau Apt angkat bicara.

Kepada Unhas.TV, Prof Marianti yang juga dekan Fakultas Farmasi Unhas menyoroti penggunaan pewarna dalam kosmetika, khususnya pada lipstik, eye shadow, dan blush on, yang mengandung pewarna jingga (K1), merah (K3 dan K10).

Pewarna-pewarna tersebut biasanya digunakan dalam industri kertas, tekstil, dan tinta. Ketiga zat pewarna tersebut telah dilarang oleh Peraturan Kepala BPOM Nomor 18 Tahun 2015 karena memiliki risiko terkait kanker (karsinogenik).

Pewarna merah K3 dan K10 juga diketahui dapat menyebabkan gangguan fungsi hati dan memicu terjadinya kanker hati.

“Ketiga bahan pewarna itu sudah dilarang dalam Perka BPOM Nomor 18 Tahun 2015 karena merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik). Pewarna merah K3 dan K10 juga dapat menimbulkan gangguan fungsi hati dan kanker hati,” ungkap Marianti.

“Akan tetapi, bahan pewarna itu nyatanya masih dipakai beberapa oknum. Untuk itu, bagi para perempuan yang kerap menggunakan kosmetik, harus mewaspadai hal tersebut,” tuturnya.

Meskipun BPOM telah menetapkan standar pewarna kosmetika yang aman, Prof Marianti menyayangkan masih terdapat oknum nakal yang menggunakan bahan pewarna berbahaya ini.

Oleh karena itu, BPOM harus terus aktif dalam melakukan pemeriksaan hingga pengujian terhadap kosmetika yang beredar di masyarakat, khususnya yang tidak memiliki izin edar dari BPOM. (*)

Rahmatia