MAKASSAR, UNHAS.TV - Kewajiban umat Islam di bulan Ramadhan belum tuntas jika belum membayar zakat maal (zakat harta) dan zakat fitrah.
Zakat dalam Islam termasuk hukum wajib dan berada dalam salah satu Rukun Islam. Zakat ini diwajbkan untuk mereka yang mampu secara harta. Ukuran kemampuan ini diatur tersendiri.
Di dalam Al Quran, kata zakat selalu beriringan dengan kata shalat yang menandakan betapa besar kewajiban ini untuk dijalankan. Jika shalat bermakna hubungan vertikal ke Allah, maka zakat lebih ke arah horisontal ke sesama. Apalagi kata "zaka" semakna dengan suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.
Sejumlah ayat di Al Quran dan Hadits memuat tentang hukum-hukum zakat. Hukum itu antara lain:
- Surah Al Baqarah ayat 43: "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’".
- Surah At Taubah ayat 103: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
- Hadits Nabi SAW diriwayatkan Bukhari dan Muslim: "Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan haji ke Baitullah bagi yang mampu."
- Hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim: “Barangsiapa yang diberi harta oleh Allah lalu ia tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat hartanya itu akan dijadikan seekor ular besar yang berbisa yang akan melilit lehernya, kemudian ular itu akan menggigit kedua pipinya sambil berkata: Aku hartamu, aku simpananmu."
BACA JUGA
Ini Cara Hitung Zakat Mal
Sebagaimana dikutp dari Baznas Jogkakarta, zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
- Zakat fitrah: Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan sebelum shalat Idul Fitri. Zakat fitrah berupa bahan makanan pokok yang disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat setempat. Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.
- Zakat mal: Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki harta melebihi nisab (batas minimal) dan telah mencapai haul (masa kepemilikan) selama satu tahun hijriyah. Zakat mal berlaku untuk harta-harta seperti emas, perak, uang, ternak, hasil pertanian, perdagangan, profesi, pertambangan, dan lain-lain. Besaran zakat mal bervariasi tergantung jenis hartanya, mulai dari 2,5% hingga 20%.
Syarat-Syarat Zakat
- Beragama Islam
- Orang merdeka (bukan budak)
- Harta yang dimiliki halal
- Kepemilikan penuh atas hartanya
- Mencapai nisab sesuai jenis hartanya
- Mencapai haul sesuai dengan ketentuannya
- Tidak memiliki hutang
- Harta atau penghasilan yang bertambah
Rukun-Rukun Zakat
- Niat
- Harta yang dizakati
- Pemberi zakat
- Penerima zakat
- Asnaf (Golongan) Penerima Zakat
- Fakir: Orang yang sangat miskin dan tidak memiliki harta sama sekali atau harta yang dimilikinya tidak mencapai nisab.
- Miskin: Orang yang miskin dan memiliki harta tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
- Amil: Orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengelola zakat.
- Muallaf: Orang yang baru masuk Islam atau cenderung masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat imannya.
- Riqab: Orang yang terbelenggu perbudakan atau hutang dan membutuhkan bantuan untuk membebaskan dirinya.
- Gharimin: Orang yang berhutang untuk kepentingan umum atau mendesak dan tidak mampu membayar hutangnya.
- Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah SWT, seperti mujahidin, da’i, ilmuwan, pelajar, dan lain-lain.
- Ibnu sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal atau mengalami kesulitan.