Pendidikan

22 Perguruan Tinggi Negeri Terima Mahasiswa Pakai Jalur Mandiri, Unhas Paling Rendah

Tiga Jalur

Sesuai peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, perguruan tinggi negeri di Indonesia diberi kesempatan untuk menerapkan jalur seleksi mandiri untuk mendapatkan mahasiswa baru selain menggunakan jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

Berbeda dengan SNBP dan SNBT yang aturan seleksinya diatur terpusat oleh Kementrian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), jalur mandiri dikelola secara langsung oleh masing-masing perguruan tinggi negeri dengan menggunakan nilai UTBK dan/atau ujian tulis khusus dari kampus terkait.

Jalur Mandiri juga berbeda terkait dengan jumlah Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang harus dibayarkan oleh mahasiswa. Di luar jalur mandiri, UKT mahasiswa memungkinkan untuk mendapatkan subsidi pemerintah hingga 100 persen. Sedangkan pada jalur mandiri, UKT mahasiswa tidak mendapatkan subsidi pemerintah.

Perbedaan lainnya, mereka yang melalui jalur mandiri akan dikenakan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau uang pangkal. Ini adalah biaya pengembangan fasilitas kampus yang dibayarkan hanya satu kali di awal masuk. 

Jumlahnya berkisar puluhan juta rupiah hingga ratuan juta Rupiah tergantung program studi yang dipilih. Biasanya nilai IPI tertinggi ditemukan di pendidikan dokter, pendidikan dokter gigi, dan teknik.

Kemudahan Akses Pendidikan 

Sebelumnya, Rektor Universitas Hasanuddin Prof DR Ir Jamaluddin Jompa MSc memastikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru tahun akademik 2026 tidak mengalami kenaikan. 

Kebijakan ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen pimpinan Unhas menjaga akses pendidikan tetap terbuka di tengah tekanan pembiayaan perguruan tinggi. "Tidak boleh ada mahasiswa Universitas Hasanuddin yang berhenti kuliah hanya karena persoalan biaya," tegasnya. 

Selain itu, Unhas juga terus memperluas akses melalui bantuan pendidikan, termasuk 1.300 penerima KIP Kuliah pada jalur SNBP.(*)