Ada yang menarik dalam pemilihan direktur sejumlah kampus politeknik dan juga kampus-kampus negeri lainnya sejak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek dipisah menjadi tiga kementerian.
Pendidikan tinggi sejak tanggal 20 Oktober 2024 di bawah naungan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) yang kini dijabat oleh Prof Satryo Soemantri Brodjonegoro.
Sejak dilantik, Prof Satryo tidak mau lagi menggunakan hak suaranya 35 persen dan menyerahkan kepada Senat PTN dalam hal pemilihan rektor (Pilrek) atau direktur politeknik negeri.
Padahal, sesuai Permendikbud Nomor 21 Tahun 2018, dalam pemilihan, menteri berhak memberikan suara 35 persen dari yang hadir dan 65 persen suara berasal dari anggota senat.
Sebagai bukti Mendiktisaintek tak menggunakan hak suara 35 persen terlihat dalam pemilihan Direktur Politeknik Negeri Manado (Polimdo) periode 2024-2028 yang dilaksanakan Jumat (15/11/2024).
Menteri atau perwakilan dari mendiktisaitek yang seharusnya ikut memberikan 35 persen suara dari total suara pemilih yang hadir, ternyata tidak terjadi.
”Ya, dalam pemilihan yang digelar tadi, perutusan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tidak ada, sehingga 35 persen suara sesuai Permendikbud Nomor 21 tahun 2018 pada pasal 9 ayat (3) huruf a tidak diberikan,” ungkap sumber di Polimdo Manado.
Hal senada juga terjadi dalam pemilihan direktur Politeknik Negeri Nunukan (PNN), Selasa, 19 November 2024 lalu. Arkas Viddy PhD terpilih sebagai Direktur Politeknik Negeri Nunukan periode 2024-2028, tanpa ada suara Menteri. (*)