Opini

Alasan Kesehatan Tanaman Menjadi Parameter Kunci Dalam AMDAL

Muhammad Junaid, Sekretaris Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) LPPM Universitas Hasanuddin, menegaskan pentingnya menjadikan kesehatan tanaman sebagai parameter wajib dalam setiap dokumen AMDAL dan perizinan lingkungan, sebagai sistem peringatan dini kerusakan ekosistem agar hukum lingkungan benar-benar bersifat preventif dan berpihak pada keberlanjutan kehidupan manusia dan alam. Muhammad Junaid, Sekretaris Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) LPPM Universitas Hasanuddin, menegaskan pentingnya menjadikan kesehatan tanaman sebagai parameter wajib dalam setiap dokumen AMDAL dan perizinan lingkungan, sebagai sistem peringatan dini kerusakan ekosistem agar hukum lingkungan benar-benar bersifat preventif dan berpihak pada keberlanjutan kehidupan manusia dan alam.

Oleh: Muhammad Junaid*

Integrasi antara bukti ilmiah tentang sensitivitas tanaman dengan prosedur formal dalam PP 22/2021 adalah langkah kunci yang tidak bisa ditunda. Dengan mewajibkan parameter kesehatan tanaman dalam setiap perizinan atau Keputusan kelayakan lingkungan pada jenis usaha/kegiatan pembangunan, kita memastikan bahwa instrumen hukum lingkungan kita benar-benar bekerja secara preventif, bukan sekadar mencatat kerusakan yang sudah terjadi. Kita harus kembali pada prinsip dasar: jika tanaman tidak lagi mampu "berbicara" atau bertahan hidup dengan sehat, maka kesejahteraan manusia pun sedang berada di ambang pintu bahaya. Berikut ini penjelasan secara saintifik untuk mendukung argument tersebut di atas:

Penyusunan dokumen lingkungan di Indonesia, seperti AMDAL, saat ini tengah menghadapi tantangan serius akibat ketimpangan yang terlalu fokus "antroposentris" atau berpusat hanya pada kepentingan manusia. Dalam praktiknya, Formulir Kerangka Acuan (KA), dokumen ANDAL, serta RKL-RPL sering kali terjebak pada parameter standar seperti kesehatan masyarakat, aspek sosial-budaya, biologi, serta kondisi fisik-kimia saja. Tanaman, yang seharusnya menjadi indikator utama, biasanya hanya berakhir sebagai daftar inventarisasi spesies tanpa dikaji kualitas kesehatannya secara mendalam. Padahal, secara ilmiah, tanaman adalah makhluk hidup sensitif yang mampu memberikan sinyal bahaya jauh sebelum kerusakan lingkungan mencapai manusia. Bahkan lebih dari itu, ia memainkan peran layanan ekologis untuk kehidupan dan kesejahtraan. 

Secara logis, mengabaikan kesehatan tanaman adalah sebuah kesalahan fatal karena tanaman merupakan sistem alarm alami bagi ekosistem. Penelitian terbaru mengungkapkan bahwa tanaman memiliki sistem komunikasi yang luar biasa; mereka mampu berinteraksi dengan mikroba, serangga, bahkan sesama tanaman melalui sinyal kimia dan suara ultrasonik. Tanaman yang mengalami stres akibat polusi atau kekurangan air akan "menjerit" dengan frekuensi tertentu yang kini dapat dideteksi oleh teknologi sensor terkini. Jika parameter "jeritan" atau kesehatan fisiologis ini diabaikan dalam dokumen lingkungan, maka fungsi AMDAL sebagai instrumen pencegahan dini menjadi tumpul karena kita kehilangan data kunci dari benteng pertama pertahanan ekosistem.


Ilustrasi daun sehat yang mampu menjalankan fungsi-fungsi layanan ekosistemnya dengan baik (serapan dan pelepasan O2 & CO2 bersih di ekosistem). Sementara daun yang tertutupi dengan partikel debu yang bersumber dari usaha/kegiatan, menimbulkan tanaman sakit dan tidak bekerjanya layanan ekologis. Layanan ekologis semacam ini seringkali diabaikan dalam kajian lingkungan.
Ilustrasi daun sehat yang mampu menjalankan fungsi-fungsi layanan ekosistemnya dengan baik (serapan dan pelepasan O2 & CO2 bersih di ekosistem). Sementara daun yang tertutupi dengan partikel debu yang bersumber dari usaha/kegiatan, menimbulkan tanaman sakit dan tidak bekerjanya layanan ekologis. Layanan ekologis semacam ini seringkali diabaikan dalam kajian lingkungan.

Urgensi ini semakin nyata jika kita melihat keterkaitannya dengan komitmen global. Tanpa tanaman yang sehat, target Sustainable Development Goals (SDGs) seperti pengentasan kelaparan (SDG 2) dan menjaga ekosistem darat (SDG 15) mustahil tercapai. Begitu pula dengan target Nationally Determined Contributions (NDC) untuk menekan emisi gas rumah kaca; hanya tanaman yang sehatlah yang mampu menyerap karbon secara maksimal. Tanaman yang stres akibat paparan limbah industri atau debu tambang tidak akan berfungsi optimal mendinginkan planet kita, meskipun secara visual mereka masih terlihat hijau.

Secara regulasi, peluang untuk memperbaiki celah ini sebenarnya sudah terbuka lebar dalam Lampiran II PP No. 22 Tahun 2021. Aturan ini secara tegas membagi proses menjadi tahapan yang logis: dimulai dari Formulir Kerangka Acuan untuk merumuskan dampak penting hipotetik, dilanjutkan dengan kedalaman studi dalam ANDAL, hingga rencana konkret dalam RKL-RPL. Namun, agar aturan ini tidak sekadar menjadi formalitas administratif, parameter kesehatan tanaman harus disuntikkan secara eksplisit ke dalam tiap tahapan tersebut. Kita perlu mengubah cara pengisian formulir tersebut: dari yang semula hanya mendata "apa jenis tanamannya", menjadi "bagaimana kondisi kesehatan dan fungsi ekosistemnya", seperti standard AMDAL internasional yang sedang berlaku di luar negeri. Berikut uraiannya. 

Analisis Perbandingan: Indonesia vs Standar Internasional

Secara umum, regulasi di Indonesia sudah memiliki fondasi hukum yang kuat melalui UU No. 32 Tahun 2009 dan PP No. 22 Tahun 2021. Namun, terdapat perbedaan tajam dalam hal kedalaman parameter "kesehatan" jika dibandingkan dengan tren global.

Tabel Perbandingan regulasi tentang AMDAL antara Indonesia dan Standar Internasional

Tabel Perbandingan regulasi tentang AMDAL antara Indonesia dan Standar Internasional

1. Cakupan Parameter: Kuantitas vs Kualitas

  • Indonesia (PP 22/2021 & Lampiran II): Saat ini, penyusunan dokumen lingkungan di Indonesia cenderung masih berfokus pada inventarisasi flora (aspek Biologi). Fokus utamanya adalah mendata jenis tanaman yang ada, status kelangkaan, dan potensi gangguan terhadap populasi tersebut.
  • Standar Internasional (IAIA & Nature-Positive): Standar internasional, seperti yang didorong oleh International Association for Impact Assessment (IAIA), mulai bergerak menuju pendekatan "Kesehatan Tanaman secara Fisiologis". Di sini, yang diukur bukan hanya "ada atau tidaknya" tanaman, melainkan fungsi biologisnya, seperti kemampuan penyerapan nutrisi, kesehatan akar, dan sistem pertahanan terhadap hama.

2. Sistem Peringatan Dini (Early Warning System)

  • Indonesia: Monitoring dalam RKL-RPL sering kali bersifat visual dan manual. Kerusakan lingkungan biasanya baru terdeteksi secara hukum ketika terjadi kematian vegetasi atau pencemaran air yang kasat mata.
  • Standar Internasional: Mulai mengintegrasikan teknologi bioakustik dan sensor kimia. Penelitian terbaru menunjukkan bahwa tanaman yang stres mengeluarkan suara ultrasonik yang dapat dideteksi oleh mesin jauh sebelum daun menguning. Standar global mendorong data ini sebagai bukti ilmiah awal untuk mencegah kerusakan masif.

3. Integrasi Kerangka Keberlanjutan (SDGs & NDC)

  • Indonesia: Telah mengakui peran tanaman dalam mencapai target NDC (penurunan emisi karbon) melalui pengelolaan hutan berkelanjutan dan pertanian cerdas iklim. Indonesia berkomitmen mengurangi emisi hingga 29-41% pada tahun 2030.
  • Standar Internasional: Menekankan pada prinsip "One Health" yang menghubungkan kesehatan manusia dengan kesehatan tanaman secara sistemik. Internasional melihat bahwa kegagalan kesehatan tanaman di satu titik proyek akan berdampak langsung pada ketahanan pangan global (SDG 2) dan stabilitas ekonomi jangka panjang.

Sintesis Strategis

Agar regulasi Indonesia sejajar dengan standar internasional, kita tidak perlu mengganti PP 22/2021, melainkan memperdalam kriteria evaluasi di dalamnya. Parameter "Kesehatan Tanaman" harus dinaikkan statusnya dari sekadar data pendukung menjadi Dampak Penting Hipotetik (DPH) yang wajib dipantau karena perannya yang krusial dalam menyerap karbon dan menjaga rantai makanan.

Sebagai kata penutup. Kita dapat menyimpulkan bahwa pengintegrasian kesehatan tanaman ke dalam dokumen lingkungan bukan sekadar opsi tambahan, melainkan sebuah kebutuhan mendesak bagi keberlangsungan hidup manusia dan planet bumi. Analisis ini telah membuktikan secara saintifik bahwa tanaman adalah "sistem alarm" hidup yang jauh lebih sensitif dibandingkan parameter fisik-kimia tradisional, karena mereka mampu memberikan peringatan dini melalui sinyal suara ultrasonik dan senyawa kimia sebelum kerusakan lingkungan menjadi permanen.

Dari sisi regulasi, mekanisme yang tertuang dalam Lampiran II PP No. 22 Tahun 2021 sebenarnya telah menyediakan jalur administratif bagi Indonesia untuk menjadi pemimpin dalam pengelolaan lingkungan yang progresif. Namun, efektivitas hukum ini sangat bergantung pada keberanian kita untuk meninggalkan cara pandang lama yang hanya melihat tanaman sebagai data statistik pohon. Dengan menjadikan kesehatan tanaman sebagai parameter wajib dalam setiap izin pembangunan, kita tidak hanya memenuhi janji nasional terhadap NDC 2030 dan SDGs, tetapi juga memberikan perlindungan nyata bagi hak warga negara atas lingkungan yang sehat.

Mari kita ingat satu fakta mendasar: kerusakan pada kesehatan tanaman adalah retakan pertama pada fondasi peradaban kita. Jika kita terus abai, kita tidak hanya kehilangan keanekaragaman hayati, tetapi juga mempertaruhkan ketahanan pangan dan stabilitas iklim masa depan. Sudah saatnya setiap dokumen lingkungan di Indonesia berpegang teguh pada prinsip saintifik yang tak terbantahkan: No plant health, no life!

*
Penulis adalah Sekertaris Pusat Studi Lingkungan Hidup LPPM UNHAS