News

Apakah Pekerja Ojol Bisa Dapat THR?

MAKASSAR, UNHAS.TV - Pekerja ojek online (Ojol) di berbagai daerah termasuk di Kota Makassar, kembali berunjuk rasa untuk menyuarakan keinginan mereka agar bisa mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).

Khusus di Jakarta, unjuk rasa dipusatkan di depan Kantor Kementrian Ketenagakerjaan, Senin (17/2/2025) siang. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan, unjuk rasa ini agar pekerja ojek online bisa mendapatkan hak-hak mereka, salah satunya THR.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, pemerintah sangat berharap agar pekerja ojol bisa mendapatkan THR. 

Namun, ia juga meminta agar pemberian THR ini disesuaikan dengan masalah keuangan perusahaan dan pihak perusahaan memahami aspirasi pekerja ojol.

"Saya berharap sesegera mungkin, karena ini kan masalah keuangan mereka harus ada simulasi yang harus dipersiapkan kan? Kita tunggu nanti dari sini dalam beberapa hari akan finalisasi dengan pengusaha," kata Yassierli.

Jika mengaku pada peraturan terbaru, perusahaan aplikasi penyediaan jasa ojol tidak diwajibkan memberikan THR kepada pekerja ojol.

Ini terkait dengan status hubungan kerja antara pekerja ojol dan perusahaan penyedia jasa ojol. Pada peraturan sebelumnya, pekerja ojol masuk pada kategoori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sehingga bisa mendapatkan THR sepanjang memenuhi syarat tertentu.

Pada aturan terbaru, pekerja ojol masuk kategori mitra yang memungkinkan pekerja ojol memiliki kebebasan mengatur waktu jam kerja mereka. Kategori mitra ini membebaskan perusahaan tidak kena kewajiban memberikan THR.

Atas status baru itu, pemerintah tidak punya hak untuk memerintahkan kepada perusahaan agar memberi THR kepada pekerja ojol. Tingkat tertinggi yang bisa dilakukan yakni memberikan imbauan kepada perusahaan.

Imbauan ini bisa dilaksanakan oleh perusahaan dan bisa pula tidak dilaksanakan sama sekali. Semuanya bergantung pada kebajikan dan kebijakan manajemen perusahaan.

"Aplikator sengaja membiarkan status kita sebagai mitra untuk menghindari kewajiban memberikan hak-hak kepada driver taksi online, ojol, dan kurir," kata Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati.(*)