News

Badan Gizi Nasional Hentikan Sementara Lebih 700 SPPG

MAKASSAR, UNHAS,TV - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 764 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia per 25 Maret 2026. 

Jumlah ini merupakan bagian dari total akumulasi 1.528 SPPG yang pernah dihentikan sejak Januari 2025 hingga Maret 2026. Dari 764 SPPG yang masih ditangguhkan, sebanyak 72 unit dihentikan karena kejadian menonjol (KM), seperti kasus gangguan pencernaan atau dugaan keracunan pada penerima manfaat. 

Sisanya, 692 SPPG, dihentikan karena pelanggaran non-kejadian menonjol, terutama belum memenuhi standar operasional, kelengkapan sarana prasarana, dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). 

Berdasarkan pembagian wilayah, untuk Wilayah I (Sumatera) meiliputi 215 SPPG, Wilayah II (Jawa) sebanyak 491 SPPG, dan Wilayah III (Indonesia Tengah dan Timur) sebanyak 58 SPPG.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa penghentian sementara ini merupakan langkah pengawasan ketat untuk menjaga kualitas dan keamanan pangan dalam program MBG. 

"Kami tidak mentolerir penyimpangan standar. Setiap SPPG yang ditangguhkan hanya boleh kembali beroperasi setelah memenuhi seluruh rekomendasi perbaikan dan lolos verifikasi ulang," ujarnya di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Sebelumnya, BGN juga sempat menghentikan sementara 1.512 SPPG di Pulau Jawa sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh. Beberapa kasus mencuat, seperti menu MBG yang tidak layak konsumsi (busuk, berbelatung, atau tidak sesuai juknis), serta dapur yang belum memiliki SLHS.

BGN menyatakan bahwa tren penghentian mulai menurun seiring semakin banyak SPPG yang memperbaiki fasilitas dan mendaftarkan sertifikasi higiene. Dari ribuan unit yang pernah ditangguhkan, ratusan di antaranya telah kembali beroperasi setelah dinyatakan memenuhi standar.

Kepala BGN Dadan Hindayana menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan program Makan Bergizi Gratis benar-benar memberikan manfaat optimal bagi anak sekolah, balita, dan kelompok rentan tanpa mengorbankan aspek keamanan pangan.

Masyarakat dan pengelola SPPG diimbau untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap standar higiene sanitasi. BGN akan terus melakukan pemantauan berkala dan tidak segan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran berulang.(*)