News

BBPOM Gagalkan Peredaran 96.000 Tablet Obat Ilegal

Ilustrasi Triheksifenidil

MAKASSAR, UNHAS.TV - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar mengaggalkan peredaran puluhan ribu tablet obat ilegal senilai ratusan juta Rupiah. Obat jenis Triheksifenidil ini diduga akan disebar ke wilayah Sulawesi Selatan hingga Sulawesi Tengah.

Pengungkapan kasus peredaran ibat ilegal berawal dari informasi Direktorat Intelijen Kedeputian IV Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. Informasi itu disampaikan saat menggelar konferensi pers di Kantor BBPOM Makassar, Jalan Baji Minasa, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.

Mendapat informasi, BBPOM Makassar bersama Korwas PPNS Direskrimsus Polda Sulawesi Selatan, langsung melakukan penindakan menggunanak metode Controlled Delivery. Dari upaya itu ditemukan paket kiriman tiba di satu rumah di Kelurahan Maccini Gusung, Kota Makassar.

Dari penindakan, petugas menemukan dua koli paket berisi 96 botol tablet berwarna putih bertuliskan huruf Y tanpa label dan identitas. Masing-masing botol berisi seribu tablet dengan total 96 ribu tablet.

Selain itu, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial S (58 tahun) dan kini telah ditahan di Polda Sulsel. Tidak hanya itu, dari hasil uji laboratorium, seluruh tablet tersebut positif mengandung Triheksifenidil dengan kadar 4,16 miligram per tablet.

Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan, menyebut, harga jual obat ilegal ini berkisar Rp 2 ribu hingga Rp 5 ribu per tablet yang diperkirakan nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp 192 juta.

"Operasi penindakan obat ilegal  sebagai tindak lanjut dari informasi dari Direktorat Intel Badan POM RI mengenai adanya pengiriman obat ilegal ke wilayah kerja Balai Besar POM di Makassar. Nah, menindaklanjuti hal tersebut, kita temukan adanya dua koli yang isinya adalah 96 botol tablet warna putih dengan huruf 'Y' di bagian sisi depan dan belakangnya dalam botol plastik tanpa identitas," ujar Yosef. 

Yosef menambahkan, obat ilegal itu akan disebar ke wilayah Sulawesi Selatan. "Jadi produk ini tentunya bukan dari jalur yang legal, tapi jalur ilegal, bukan ke apotek kemudian ataupun sarana pelayanan farmasi lainnya, tidak ada." 

Yosef Dwi Irwan melanjutkan, penindakan itu berhasil mencegah potensi penyalahgunaan ribuan orang termasuk kalangan pelajar tingkat SMP dan SMA, sementara Triheksifenidil merupakan obat tertentu atau OOT yang hanya boleh digunakan melalui resep dokter.(*)

Wandi Nojeng (UNHAS TV)