MAKASSAR, UNHAS.TV - Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar Bimbingan Teknis Pengelolaan Pengaduan Masyarakat melalui Aplikasi Lapor dan Whistleblowing System di Aula LPMPP Unhas, Rabu (8/4/2026) pagi.
Kegiatan yang diikuti para administratur SP4N LAPOR unit kerja, kepala tata usaha fakultas, rumah sakit, dan sekolah, serta admin Zona Integritas fakultas, ini merupakan komitmen Unhas untuk membangun sistem dan tata kelola pengaduan masyarakat yang mudah diakses oleh publik internal dan publik eksternal.
Bimtek ini menghadirkan narasumber Kepala Bidang Humas yang juga merupakan Tim Reformasi Birokrasi Unhas Ishaq Rahman SIP MSi dan Kepala Satuan Pengawas Internal Unhas Prof Dr Andi Kusumawati SE Ak.
Sekretaris Universitas Prof Dr Ir Sumbangan Baja MPhil mengatakan, saat ini terdapat beberapa kanal pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh publik dan penerima layanan. Selain kanal pengaduan internal melalui Whistleblowing System yang dikelola di tingkat universitas, juga terdapat kanal-kanal pengaduan di setiap fakultas dan unit kerja.
"Pegelolaan pengaduan merupakan salah satu elemen penting dalam mewujudkan Unhas sebagai zona integritas, yaitu kawasan yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan institusi yang memberikan pelayanan publik prima," kata Prof Sumbangan.
Pengelolaan pengaduan dipandang sangat penting karena sebagai perguruan tinggi terbesar di Kawasan Timur Indonesia, Unhas memiliki hampir lima puluh ribu mahasiswa, sekitar empat ribu dosen dan tenaga pengajar, serta sekitar dua ribu pegawai.
Pengaduan masyarakat memegang peran penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk di lingkungan perguruan tinggi. Melalui pengaduan, pemberi layanan (dalam hal ini manajeme kampus) akan memperoleh masukan langsung mengenai berbagai kendala, ketidakpuasan, hingga dugaan penyimpangan dalam layanan. Informasi ini menjadi dasar evaluasi memperbaiki sistem, prosedur, dan kinerja aparatur.
Selain itu, pengaduan juga berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial yang mendorong transparansi dan akuntabilitas. Keluhan yang ditindaklanjuti secara serius akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi. Oleh karena itu, pengelolaan pengaduan yang responsif dan terbuka menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan publik yang efektif, adil, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Besarnya konstituen publik internal ini membutuhkan tata kelola pengaduan masyarakat yang terdesentralisasi ke berbagai unit kerja, namun responsif dan solutif dalam mengatasi berbagai kendala yang dihadapi oleh penerima layanan.
Ishaq Rahman menjelaskan mekanisme pengaduan publik melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR). Platform yang dikelola oleh Kementerian PAN-RB ini mengintegrasikan berbagai layanan pengaduan, yang terdiri penyampaian aduan, penyampaian aspirasi, dan permintaan informasi.
"Saat ini Unhas telah menugaskan admin LAPOR pada setiap fakultas. Para admin ini bukanlah pihak yang menangani pengaduan, akan tetapi menjadi petugas yang menganalisasi pengaduan sehingga setiap keluhan publik dapat diatasi oleh unit terkait," kata Ishaq.
Prof Andi Kusumawati menjelaskan bagaimana mekanisme dan sistem pengaduan internal di lingkup Unhas. Dengan Whistleblowing System yang dikembangkan, Unhas berharap publik internal Unhas dapat menyampaikan setiap keluhan berbasis bukti.
"Kita mempunyai standar prosedur baku tentang bagaimana menangani pengaduan, baik pengaduan pelayanan publik, pengaduan kekerasan, maupun penyimpangan yang ditemukan dalam layanan publik. Para pelapor juga akan terlindungi," kata Prof Kusumawati.
Bimbingan Teknis ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas para admin ddan pengelola pengaduan Unhas untuk memaksimalkan layanan publik dalam mewujudkan pembangunan zona integritas Unhas.(*)




-300x179.webp)



