MAKASSAR, UNHAS.TV - Menjelang Hari Raya Idulfitri, para pedagang pernak-pernik muslim di sekitar Masjid Al-Markaz Al Islami Makassar mengalami lonjakan omzet hingga 80 persen. Saat Ramadan menjadi kesempatan emas bagi mereka untuk meraih keuntungan lebih besar dibandingkan hari-hari biasa.
Salah satu pedagang, Fitri, mengaku telah berjualan di kawasan masjid ini sejak 2005 dan merasakan perubahan kebijakan serta dinamika pasar dari waktu ke waktu.
Pedagang pernak-pernik muslim seperti peci, baju koko, dan berbagai pernak pernak lainnya ini menceritakan pengalaman berjualannya di Masjid Al-Markaz Al Islami.
Fitri menyebut bahwa awalnya ia berjualan di lantai satu masjid sebelum akhirnya dipindahkan ke lokasi baru di luar masjid sekitar enam bulan lalu. Keputusan ini mengikuti kebijakan pengelola masjid terkait penataan area perniagaan.
"Saya (berjualan) dari sekitar 2005. Awal-awal berjualan di lantai satu, kemudian ada perbaikan sehingga dari kebijakan pengurus masjid, kami digeser ke luar. Jadi sekarang ini ada lokasi baru. Sekitar enam bulan kami menempati di sini," katanya.
Fitri menyebut karena lokasi halaman masih termasuk lokasi masjid jadi maka mereka memutuskan untuk menjual pernak pernik muslim. Setiap hari ia memulai berjualan sekitar pukul 10.00 pagi. Namun, selama Ramadan, jam operasionalnya berubah menyesuaikan waktu ibadah.
Ia berjualan sejak pagi hingga setelah sholat Tarawih 20 rakaat selesai, karena aktivitas di masjid masih cukup ramai hingga saat itu.
"Sepanjang Ramadhan kami berjualan mulai pukul 09.00 pagi sampai selesai shalat tarawih 20 rakaat. Masjid ini ada dua kelompok, tarawih 8 rakaat dan tarawih 20 rakaat. Setelah itu berangsur-angsur sunyi," ujarnya.
Fitri menambahkan, berjualan selama bulan Ramadan memberikan peluang besar meningkatkan omzet. Ia mencatat kenaikan pendapatan 50 hingga 80 persen dibandingkan hari biasa. Selain berjualan langsung di masjid, ia juga memanfaatkan platform online untuk menjangkau lebih banyak pelanggan.
Fitri menyebut bahwa omzet yang didapatkan ini tergantung dari bagaimana pandai-pandainya memasarkan produk. Terkait biaya sewa tempat, Fitri menjelaskan bahwa pemasangan tenda di sekitar masjid tidak dikenakan tarif sewa komersial, melainkan berupa infaq bulanan yang disesuaikan dengan kebijakan pengelola masjid.
Dengan keluwesan ini, para pedagang tetap dapat berjualan dengan biaya yang terjangkau sambil memanfaatkan momen Ramadan untuk meningkatkan pemasukan.(*)
Andrea Ririn Karina (Unhas TV)