Polhum

Bupati Gowa Tanggapi Putusan MA Soal Pemakzulan, Curigai Surat Hak Jawab Disabotase

DISABOTASE - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menanggapi putusan MA terkait uji pendapat DPRD Gowa pada 1 Oktober 2026. Husniah menduga surat hak tanggapan dari Mahkamah Agung mengalami sabotase dalam proses pengiriman dan akan menempuh jalur hukum. (Ilustrasi ChatGPT, Foto Unhas TV)

GOWA, UNHAS.TV - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Menanggapi putusan tersebut, Husniah mempertanyakan proses penyampaian surat dari Mahkamah Agung yang memberinya kesempatan memberikan hak tanggapan, yang diduga mengalami kendala dalam proses pengiriman.

Putusan Mahkamah Agung tersebut diumumkan melalui laman resmi lembaga peradilan pada 1 Oktober 2026. Dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 itu, Mahkamah Agung menyatakan permohonan uji pendapat DPRD Gowa dikabulkan dan objek permohonan dinyatakan berdasarkan hukum.

Perkara ini menjadi bagian penting dari rangkaian proses politik pemberhentian kepala daerah setelah DPRD Kabupaten Gowa menggunakan hak angket untuk menyelidiki sejumlah dugaan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Hak angket DPRD Gowa sebelumnya menyoroti tiga persoalan utama. Pertama, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa program doktoral.

Kedua, dugaan penyimpangan serta komitmen fee dalam pengadaan seragam sekolah gratis tahun 2025. Ketiga, dugaan perbuatan tercela atau pelanggaran etika jabatan sebagai kepala daerah.

Hasil penyelidikan panitia khusus DPRD kemudian menjadi dasar bagi lembaga legislatif tersebut menggunakan hak menyatakan pendapat.

Dalam rapat paripurna, sebanyak 45 anggota DPRD Kabupaten Gowa menyetujui usulan pemberhentian Bupati Gowa untuk diajukan ke Mahkamah Agung.

Setelah putusan MA keluar, Sitti Husniah Talenrang menyampaikan keberatan terkait mekanisme penyampaian surat yang menurutnya menjadi hak untuk memberikan tanggapan dalam proses uji pendapat tersebut.

Ia mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai kesempatan menyampaikan jawaban kepada Mahkamah Agung.

“Polemik yang terjadi di Kabupaten Gowa menjadi perhatian masyarakat secara umum. Proses politik yang terjadi saat ini sangat tidak sehat dan tentu mengganggu jalannya pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat,” ujar Husniah dalam keterangannya.

Menurut Husniah, terdapat dugaan sabotase terhadap surat dari Mahkamah Agung yang dikirim melalui layanan pos.

Surat tersebut, kata dia, seharusnya diterima oleh pihak yang bersangkutan sebagai bagian dari proses pemberian hak tanggapan, tetapi justru disebut berada di lokasi yang tidak sesuai tujuan.

Atas dugaan tersebut, Husniah menyatakan akan menempuh langkah hukum. Ia berencana melaporkan dugaan sabotase surat tersebut ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan serta mengirimkan surat resmi kepada Mahkamah Agung dan Kementerian Dalam Negeri.

“Upaya hukum akan saya lakukan, termasuk menyampaikan surat resmi kepada Mahkamah Agung dan Kemendagri terkait sabotase surat tanggapan yang seharusnya menjadi hak Bupati Gowa,” katanya.

Kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula sejak DPRD Gowa menyampaikan pemberitahuan kepada Mahkamah Agung terkait permohonan uji pendapat pada 21 Agustus 2026.

Menurut Adhi, berdasarkan fakta yang mereka temukan, Mahkamah Agung telah mengirimkan surat kepada beberapa pihak, termasuk DPRD Gowa dan Bupati Gowa, pada 31 Agustus 2026. Surat tersebut kemudian diterima pihak pos pada 2 September 2026.

Namun, ia mempertanyakan karena surat yang ditujukan kepada Bupati Gowa tersebut disebut justru dikirim ke kantor Pengadilan Agama, bukan ke alamat tujuan yang tercantum.

“Surat itu merupakan dokumen negara. Yang menjadi pertanyaan kami, siapa yang memerintahkan surat tersebut dikirim ke Pengadilan Agama, sementara alamat dan pihak yang dituju sudah jelas,” kata Adhi.

Ia menilai jika kesalahan pengiriman tersebut dianggap sebagai kelalaian, maka perlu ada penjelasan lebih lanjut karena proses tersebut berlangsung cukup lama hingga setelah putusan Mahkamah Agung dibacakan.

Putusan Mahkamah Agung ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pemberhentian Bupati Gowa setelah DPRD menyampaikan pendapat berdasarkan hasil hak angket.

Namun, persoalan terkait dugaan kesalahan pengiriman surat hak tanggapan kini menjadi polemik baru yang akan ditempuh melalui jalur hukum.

(Wandi Nojeng / Unhas TV)