JAKARTA, UNHAS.TV - Tongkat kepemimpinan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi beralih kepada Muhammad Syarifuddin.
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melantik Syarifuddin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Pelantikan itu menjadi bagian dari rotasi dan pengisian sejumlah jabatan strategis eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.
Syarifuddin menggantikan Sila Haholongan Pulungan yang mendapat promosi sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Sesjamdatun.
Pergantian pucuk pimpinan tersebut membuka babak baru bagi Kejati Sulsel. Syarifuddin datang dengan rekam jejak panjang di Korps Adhyaksa, terutama dalam penanganan tindak pidana khusus.
Sebelum ditunjuk sebagai Kajati Sulsel, ia menjabat Direktur Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus sejak Juli 2025.
Dalam amanat pelantikan, Burhanuddin mengingatkan para pejabat baru agar tidak memandang jabatan semata-mata sebagai posisi struktural, kehormatan, ataupun kekuasaan. Jabatan, menurut dia, merupakan kepercayaan yang mesti dijalankan dengan tanggung jawab.
“Jabatan bukan sekadar kedudukan, kehormatan, maupun kekuasaan, melainkan sebuah amanah dan wujud kepercayaan pimpinan yang harus dijaga serta dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalitas, dan loyalitas,” kata Burhanuddin.
Ia meminta sumpah jabatan yang telah diucapkan para pejabat tidak berhenti sebagai bagian dari seremoni. Sumpah tersebut, kata Burhanuddin, harus menjadi pedoman moral dalam mengambil keputusan maupun menjalankan kewenangan.
Menurut dia, sumpah jabatan merupakan janji yang pertanggungjawabannya tidak hanya kepada institusi.
“Sumpah jabatan yang telah diucapkan harus dimaknai sebagai janji suci dan tanggung jawab yang kelak dimintai pertanggungjawabannya kepada negara, masyarakat, dan Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.
Jaksa Agung juga memberikan arahan khusus kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi. Di tengah sorotan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum, para Kajati diminta berani menangani perkara korupsi strategis yang memiliki dampak luas terhadap kepentingan masyarakat.
Keberanian tersebut, menurut Burhanuddin, tidak boleh mengabaikan profesionalitas. Penanganan perkara mesti dilakukan secara cermat, terukur, serta berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum sehingga proses penegakan hukum tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak diperlukan.
Pengawasan Internal dan Transparansi
Selain penindakan perkara korupsi, Burhanuddin meminta jajaran kejaksaan memperkuat keterbukaan kepada masyarakat. Capaian institusi, kata dia, perlu disampaikan secara aktif dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan publik.
“Transparansi publik juga harus diperkuat melalui publikasi capaian kinerja secara aktif dan berkelanjutan,” kata Burhanuddin.
Pembenahan internal turut menjadi perhatian. Jaksa Agung meminta pengawasan melekat atau waskat diperkuat pada setiap satuan kerja. Langkah tersebut diperlukan untuk menutup ruang penyalahgunaan kewenangan sekaligus menjaga integritas aparat kejaksaan.
Para pejabat juga diminta menjadi contoh bagi bawahannya, termasuk dalam sikap dan gaya hidup. Kesederhanaan, ketegasan, dan tanggung jawab disebut sebagai bagian dari upaya menjaga marwah Korps Adhyaksa. Sikap tersebut, menurut Burhanuddin, juga perlu diterapkan dalam lingkungan keluarga.
Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama yang telah menyelesaikan tugas di tempat penugasan sebelumnya. Salah satunya Sila Haholongan Pulungan, yang meninggalkan posisi Kajati Sulsel untuk mengemban tugas sebagai Sesjamdatun.
Promosi tersebut menjadi bagian dari rotasi sekaligus pengembangan karier pejabat eselon II Kejaksaan Agung. Burhanuddin berharap setiap pejabat meninggalkan rekam pengabdian yang baik di tempat tugas masing-masing.
“Ibarat matahari, jabatan pasti akan terbenam, tetapi cahaya pengabdian akan senantiasa menyala,” kata dia. Burhanuddin berharap setiap amanah yang dijalankan membawa manfaat bagi institusi dan masyarakat.
Syarifuddin sendiri bukan nama baru di jajaran pimpinan kejaksaan. Pria kelahiran Ujung Pandang, 4 Agustus 1968, itu merupakan lulusan S-1 Hukum Pidana Universitas Indonesia dan menyelesaikan pendidikan S-2 Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945. Ia kini berpangkat Jaksa Utama Madya atau IV/d.
Sebelum menjabat Direktur Pengendalian Operasi Jampidsus, Syarifuddin pernah memimpin Kejaksaan Tinggi Papua Barat sejak Mei 2024.
Ia juga pernah menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Oktober 2023 serta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada tahun yang sama.
Pengalamannya di bidang tindak pidana khusus telah dibangun sejak lama. Pada Februari 2022, Syarifuddin dipercaya menjadi Koordinator pada Jampidsus.
Setahun sebelumnya, ia menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Ia juga pernah memimpin Subdirektorat Penuntutan di Kejaksaan Agung pada akhir 2019.
Sebelum berkiprah di tingkat pusat, Syarifuddin menjalani sejumlah penugasan di daerah, antara lain sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon pada 2018, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan pada 2014, dan Kepala Kejaksaan Negeri Luwuk pada 2011.
Pada 2017, ia sempat menjabat Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Dengan lintasan karier tersebut, penunjukan Syarifuddin sebagai Kajati Sulsel menempatkannya kembali di wilayah kelahirannya, Makassar. (*)
KAJATI SULSEL - Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Muhammad Syarifuddin sebagai Kajati Sulsel di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dok Puspenkum Kejagung)







