Polhum

Data Pribadi Bocor, Siapa yang Bertanggung Jawab? Pakar Hukum Unhas Soroti Urgensi Lembaga Perlindungan Data Pribadi

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Dr Maskun SH LLM. (Unhas TV/Mustika Syaharuddin)

MAKASSAR, UNHAS.TV - Transformasi digital telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat. Berbagai aktivitas, mulai dari penggunaan layanan publik, transaksi keuangan, pendidikan, hingga layanan berbasis aplikasi kini melibatkan pertukaran data pribadi.

Data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, alamat, surat elektronik, hingga informasi transaksi menjadi bagian penting dalam aktivitas digital masyarakat.

Namun, meningkatnya penggunaan data pribadi juga diikuti dengan risiko kebocoran, penyalahgunaan, hingga pemanfaatan data tanpa persetujuan pemiliknya.

Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab ketika terjadi kebocoran data pribadi serta bagaimana perlindungan hukum dapat diberikan kepada masyarakat sebagai pemilik data.

Isu ini semakin mendapat perhatian setelah Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah belum terbentuknya lembaga khusus perlindungan data pribadi sebagaimana diamanatkan dalam UU PDP.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Dr Maskun SH LLM menjelaskan bahwa dalam sistem perlindungan data pribadi terdapat dua komponen penting yang harus dipahami, yaitu pihak yang melakukan pemrosesan data dan pihak yang menjadi pengendali data.

Menurutnya, tanggung jawab perlindungan data bergantung pada pihak yang mengelola dan memproses data tersebut.

Dalam ranah publik, pengendali data berada pada pemerintah atau lembaga terkait, sedangkan dalam ranah privat berada pada pihak swasta yang mengelola data masyarakat.

“Kalau di ranah publik, berarti pengendali dan pemroses data itu adalah pemerintah dan agen-agen pemerintah lainnya. Kalau di ranah privat, misalnya platform-platform marketplace dan sektor privat lainnya," ujar Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) ini.

"Sehingga siapa yang harus bertanggung jawab, kita lihat sifat datanya: kalau data publik berarti ke pemerintah, kalau data privat berarti ke sektor privat yang mengelola dan memproses data. Jika terjadi persoalan penyalahgunaan ataupun manipulasi data, yang paling dikorbankan adalah subjek data atau pemilik data,” jelas Maskun.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat sebagai pemilik data pribadi memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Namun, dalam praktiknya, korban kebocoran data masih sering menghadapi kesulitan untuk mengetahui pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Lembaga Perlindungan Data Pribadi

Menurut Maskun, salah satu langkah penting yang perlu segera dilakukan adalah pembentukan lembaga independen perlindungan data pribadi sebagaimana amanat dalam UU PDP.

Lembaga tersebut diperlukan untuk menjalankan fungsi pengawasan, memberikan kepastian hukum, serta memastikan hak masyarakat sebagai subjek data dapat terlindungi.

“Salah satu amanah dari UU PDP sebenarnya adalah segera membentuk satu lembaga independen (independent supervisory authority). Tetapi problematikanya di Indonesia adalah apakah kita akan membentuk satu lembaga baru atau mengoptimalkan lembaga yang sudah ada," ujarnya.

"Namun yang paling penting adalah political will kita. Kalau persoalan data ini sangat mendesak dan krusial, bentuk lembaganya karena itu amanah undang-undang. Saran saya untuk pemerintah: segera bentuk lembaga tersebut,” lanjut Guru Besar dalam bidang Hukum Internasional ini.

Menurutnya, urgensi pembentukan lembaga perlindungan data pribadi semakin kuat karena kebocoran data dapat terjadi di berbagai sektor, baik publik maupun privat.

Data pribadi saat ini tidak hanya menjadi informasi administratif, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kenapa harus segera dibentuk? Karena setiap hari, setiap bulan, dan setiap tahun kita menghadapi problematika kebocoran data pribadi, baik di ranah privat maupun publik.

"Data-data ini adalah aset komoditas yang diperjualbelikan di pasar gelap. Kita tidak boleh membiarkan realitas setiap tahun selalu dihadapkan pada kasus kebocoran data,” kata Maskun.

Ia menambahkan bahwa dalam kasus kebocoran data, posisi masyarakat sebagai pemilik data sering berada dalam kondisi yang kurang menguntungkan karena belum memahami mekanisme perlindungan dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Ketika terjadi kebocoran dan subjek data menuntut pertanggungjawaban, posisi subjek data selalu berada di pihak yang tidak diuntungkan. Mereka bingung harus menuntut siapa,” jelasnya.

Selain penguatan kelembagaan, Maskun menilai perlindungan data pribadi juga membutuhkan peningkatan kesadaran masyarakat.

Menurutnya, edukasi mengenai UU PDP perlu diperluas agar masyarakat memahami haknya sebagai pemilik data serta lebih berhati-hati dalam memberikan informasi pribadi kepada pihak lain.

“Harapan saya, ayo kita belajar UU PDP bersama-sama. Tahap sosialisasi undang-undang ini menurut saya belum masif, sehingga kita butuh gerakan terukur dari pemerintah untuk mengedukasi publik,” ujarnya.

Menurut Maskun, pemahaman masyarakat mengenai pentingnya data pribadi menjadi langkah awal dalam membangun sistem perlindungan yang lebih kuat.

“Tujuannya adalah membangun kesadaran pada subjek data tentang betapa berharganya data pribadi mereka, sehingga masyarakat memiliki filter awal untuk tidak mudah menyerahkan data pribadinya secara sembarangan,” tambahnya.

Perlindungan data pribadi menjadi tantangan penting di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin luas.

Kepastian hukum, pembentukan lembaga pengawas, tanggung jawab pengelola data, serta peningkatan kesadaran masyarakat menjadi unsur penting dalam mewujudkan sistem perlindungan data pribadi yang mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat.

(Mustika Syaharuddin / Unhas TV)