MAKASSAR, UNHAS.TV - Departemen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin (FISIP Unhas) bekerja sama dengan Imparsial menggelar diskusi publik di Aula Prof. Syukur Abdullah, FISIP Unhas, Makassar, Selasa (5/5/2026).
Kegiatan tersebut mengangkat tema “Menggugat Akuntabilitas Peradilan Militer: Kebutuhan Transformasi dari Peradilan Militer Menuju Peradilan Umum”.
Diskusi yang dipandu Endang Sari SIP MSi itu menyoroti menguatnya gejala remiliterisasi di ruang sipil serta lemahnya akuntabilitas dalam sistem peradilan militer.
Forum ini menghadirkan akademisi, praktisi hukum, peneliti, dan perwakilan mahasiswa. Mereka membahas urgensi reformasi peradilan militer, terutama dalam perkara tindak pidana umum yang melibatkan prajurit TNI.
Hadir sebagai pembicara Dr Andi Ali Armunanto MSi dari Departemen Ilmu Politik Unhas, Abdul Munif Ashri SH MH dari Fakultas Hukum Unhas, Direktur LBH Makassar Abdul Azis Dumpa SH MH, dari Imparsial Riyadh Putuhena, serta dari unsur mahasiswa Ahmad Ali Mudafir.
Ahmad Ali Mudafir menilai perluasan peran militer di ruang sipil menjadi tanda munculnya kembali corak militeristik dalam demokrasi. Ia mengkritik sistem peradilan militer yang berada dalam struktur institusi militer karena berpotensi tidak netral ketika hukum berhadapan dengan relasi kekuasaan.
Ali Armunanto mengatakan persoalan peradilan militer tidak dapat dilihat semata sebagai isu hukum. Menurut dia, masalah ini juga merupakan pertarungan politik antara supremasi sipil dan kepentingan militer dalam mempertahankan status quo.
Hambatan reformasi, kata Ali, dipengaruhi ambiguitas regulasi, resistensi institusional, serta lemahnya tekanan dari aktor sipil.
.webp)
Departemen Ilmu Politik FISIP Unhas dan Imparsial menggelar diskusi publik di Aula Prof. Syukur Abdullah, FISIP Unhas, Makassar, Selasa (5/5/2026). (dok Dep Politik)
Direktur LBH Makassar Abdul Azis Dumpa menyoroti remiliterisasi yang dinilai mengancam supremasi sipil. Ia menyebut sekuritisasi isu publik, seperti pangan, energi, dan pendidikan, telah membuka ruang bagi perluasan peran militer di luar fungsi pertahanan.
Menurut Azis, mandat Reformasi 1998 untuk memisahkan fungsi TNI dan Polri mulai tergerus oleh ekspansi teritorial militer.
Ia menilai keterlibatan militer dalam sektor non-pertahanan, termasuk pengelolaan ekonomi dan program strategis nasional, dapat melahirkan impunitas struktural karena proses peradilan militer cenderung tertutup.
Riyadh Putuhena dari Imparsial mengatakan militer merupakan alat pertahanan negara, bukan institusi untuk mengurus ranah sipil. Ia mengkritik rekonsolidasi kewenangan TNI melalui berbagai regulasi yang mencampuradukkan fungsi pertahanan dengan penegakan hukum.
Riyadh juga menilai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bermasalah karena berpotensi melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Pengaruh komando, Ankum, dan Papera dinilai dapat menghambat transparansi serta membuka ruang impunitas.
Sementara itu, Abdul Munif Ashri menegaskan bahwa dalam perspektif hak asasi manusia internasional, pelanggaran HAM berat harus diadili di peradilan umum. Ia mengatakan yurisdiksi peradilan militer seharusnya dibatasi hanya pada pelanggaran militer.
Para pembicara mendorong reformasi peradilan militer agar prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum. Langkah itu dinilai penting untuk menjamin kesetaraan di hadapan hukum, keadilan bagi korban, perlindungan hak sipil, serta akuntabilitas TNI. (*)
Departemen Ilmu Politik FISIP Unhas dan Imparsial menggelar diskusi publik di Aula Prof. Syukur Abdullah, FISIP Unhas, Makassar, Selasa (5/5/2026). (dok Dep Politik)





-300x169.webp)

