MAKASSAR, UNHAS.TV – Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaru) Kota Makassar meluncurkan inovasi Rekayasa Lingkungan Bentang Pesisir (Railing Besi) sebagai sistem baru untuk memperkuat pengawasan pemanfaatan ruang, khususnya di kawasan pesisir.
Program yang mulai diimplementasikan pada 2026 itu juga ditujukan untuk mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan memperkuat implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar.
Kepala Distaru Kota Makassar, Muh. Fuad Azis, mengatakan inovasi tersebut menjadi proyek perubahan yang dirancang untuk mengintegrasikan proses perencanaan, pemanfaatan, hingga pengendalian tata ruang melalui sistem digital.
"Target awal kami adalah menyelesaikan identifikasi kawasan pesisir sebagai dasar pengawasan dan penataan ruang. Setelah itu program akan berlanjut ke tahap menengah dan jangka panjang," kata Fuad, Rabu (22/7/2026).
Menurut Fuad, pelaksanaan Railing Besi dibagi dalam tiga tahapan. Pada fase jangka pendek, Distaru melakukan identifikasi seluruh bentang pesisir Kota Makassar selama dua bulan. Hingga pertengahan pelaksanaan, progres pekerjaan disebut telah mencapai sekitar 75 persen.
Setelah proses identifikasi selesai, tahap berikutnya difokuskan pada pemetaan menyeluruh serta penguatan pengawasan kawasan pesisir. Adapun dalam jangka panjang, sistem akan diperluas hingga mencakup seluruh wilayah Kota Makassar yang memiliki luas sekitar 177 kilometer persegi.
Fuad menjelaskan, Railing Besi dikembangkan sebagai sistem pengendalian tata ruang berbasis digital yang mampu mendeteksi, memantau, hingga memverifikasi dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang.
Kawasan pesisir menjadi prioritas karena dinilai mengalami tekanan pembangunan yang semakin tinggi seiring meningkatnya kebutuhan ruang di Kota Makassar.
Ia menegaskan pelaksanaan program tersebut tidak dapat dilakukan hanya oleh Distaru. Karena itu, pihaknya menggandeng organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, hingga aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan.
Distaru bahkan telah melakukan sosialisasi kepada Kejaksaan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengendalian terhadap pelanggaran tata ruang. "Program ini membutuhkan sinergi semua pihak agar pengendalian pemanfaatan ruang berjalan efektif," ujarnya.
Fuad menyebut inovasi tersebut menjadi bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang RTRW. Regulasi itu sekaligus menjadi dasar percepatan penyusunan RDTR yang ditargetkan selesai tahun ini sesuai arahan Wali Kota Makassar.
Menurut dia, keberadaan RDTR sangat penting karena menjadi acuan dalam pengendalian pembangunan, investasi, hingga penerbitan berbagai perizinan bangunan.
Pantau Pelanggaran hingga Libatkan Relawan
Fuad mengungkapkan, salah satu persoalan yang masih kerap ditemukan adalah ketidaksesuaian fungsi bangunan dengan peruntukan kawasan sebagaimana diatur dalam RTRW.
Ia mencontohkan keberadaan bangunan sekolah yang berdiri pada kawasan yang sebenarnya diperuntukkan sebagai kawasan perdagangan dan jasa.
Kondisi seperti itu, kata dia, belum tentu langsung dikategorikan sebagai pelanggaran, tetapi menjadi indikasi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang yang harus dievaluasi lebih lanjut.
"RTRW masih berupa rencana tata ruang sehingga setiap perubahan fungsi harus melalui mekanisme yang sesuai. Sistem Railing Besi akan mendeteksi indikasi tersebut sehingga pemerintah bisa melakukan evaluasi sejak dini," katanya.
Fuad menegaskan pendekatan yang diterapkan bukan semata-mata pembongkaran bangunan. Distaru tengah menyusun Peraturan Wali Kota yang akan mengatur mekanisme insentif dan disinsentif bagi pelanggaran tata ruang.
Melalui regulasi tersebut, pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, denda, maupun kewajiban menyesuaikan fungsi lahan sesuai ketentuan tata ruang.
"Konsep Railing Besi bukan semata-mata membongkar bangunan. Pendekatannya adalah penataan dan pembinaan. Kami menyebutnya bertangan besi tetapi berhati kapas, tegas dalam aturan namun tetap mengedepankan solusi," ujar Fuad.
Ia menambahkan meningkatnya jumlah penduduk dan pesatnya pembangunan membuat pemerintah membutuhkan sistem pengawasan yang lebih akurat dan efisien.
Sistem tersebut nantinya akan mengidentifikasi garis pantai, kawasan daratan, hingga sempadan pantai yang merupakan kawasan lindung sehingga setiap aktivitas pembangunan dapat dipastikan sesuai ketentuan.
Menurut Fuad, inovasi Railing Besi telah memiliki dasar hukum melalui Surat Keputusan Wali Kota Makassar dan kini memasuki tahap implementasi. Tim pelaksana bahkan telah turun ke tiga kecamatan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Distaru juga membentuk Relawan Tata Ruang sebagai mitra pemerintah dalam melakukan pengawasan di lapangan. Langkah ini diambil karena keterbatasan jumlah personel pengawas.
Saat ini Distaru hanya memiliki sekitar 53 tenaga pengawas untuk mengawasi 153 kelurahan dengan sekitar 347 ribu bangunan yang tersebar di seluruh Kota Makassar.
"Kami tidak mungkin mengawasi seluruh wilayah secara maksimal hanya dengan jumlah pengawas yang ada. Karena itu kami melibatkan masyarakat melalui Relawan Tata Ruang," kata Fuad.
Sebagai pendukung sistem tersebut, Distaru mengembangkan platform WebGIS yang menyajikan data spasial tata ruang secara digital.
Melalui aplikasi itu, pemerintah maupun masyarakat dapat mengakses informasi mengenai fungsi kawasan, kepadatan bangunan, status lahan, hingga ketentuan pembangunan secara daring.
Platform itu juga akan diintegrasikan dengan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sehingga seluruh proses perizinan dapat dipantau secara transparan dan dipastikan sesuai dengan tata ruang yang berlaku.
Di kawasan kepulauan, pengawasan dilakukan menggunakan drone dan teknologi pemetaan berbasis Light Detection and Ranging (LiDAR). Data hasil pemotretan udara tersebut akan diintegrasikan ke dalam WebGIS untuk memantau perubahan pemanfaatan ruang secara berkala.
Laporan masyarakat melalui Relawan Tata Ruang nantinya akan diverifikasi menggunakan sistem digital tersebut dengan membandingkan kondisi di lapangan terhadap peta tata ruang dan data PBG.
Fuad berharap inovasi Railing Besi mampu menjadi instrumen pencegahan pelanggaran tata ruang sejak tahap perencanaan hingga pengendalian, sekaligus mendukung pembangunan Kota Makassar yang lebih tertib, berkelanjutan, dan tetap menjaga keseimbangan lingkungan, termasuk di kawasan pesisir dan kepulauan. (*)
RAILING BESI - Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar, menghadirkan inovasi baru yang diberina nama, Rekayasa Lingkungan Bentang Pesisir (Railing Besi) di tahun 2026. (Dok Distaru Makassar)


-300x200.webp)





