Makassar

Enam Tersangka Pengeroyokan Pemuda di Makassar Ditetapkan, Satu Pelaku di Bawah Umur

Kepala Polrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana merilis kasus pengeroyokan disertai penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial MFS (19) hingga meninggal dunia, di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (5/1/2026). Polisi menetapkan enam orang tersangka kasus tersebut. (unhas tv/ahmad giffary)

MAKASSAR, UNHAS.TV - Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar menetapkan enam orang tersangka kasus pengeroyokan disertai penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial MFS (19) asal Kabupaten Gowa hingga meninggal dunia. 

Peristiwa tersebut terjadi saat puncak malam pergantian tahun baru 2026 di Jalan Kerung-Kerung, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Polisi Arya Perdana SIK MSi mengatakan, pengeroyokan itu dilakukan secara bersama-sama oleh enam orang, dengan satu pelaku di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

“Untuk kasus yang pertama, ini penganiayaan di muka umum secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggal dunia," ujar Arya saat konferensi pers di Aula Mapolrestabes Makassar, Senin (5/1/2026).

"Ini dilakukan oleh kurang lebih enam orang, dan satu orang di antaranya adalah di bawah umur. Sisanya sudah dewasa,” lanjutnya.

Arya menjelaskan, kejadian tersebut berlangsung pada 31 Desember 2025 hingga dini hari 1 Januari 2026, bermula dari aktivitas perang petasan di sekitar lokasi kejadian.

Situasi yang semula ramai dengan letusan petasan kemudian berubah menjadi tawuran yang berujung pada pengeroyokan korban.

“Ini terjadi pada saat mereka sedang main petasan, lalu ada tawuran di antara mereka, sehingga terjadilah penganiayaan pada salah satu korban dan meninggal dunia karena dikeroyok secara bersama-sama,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban saat itu sedang bersama pacarnya mendampingi aktivitas berjualan kuliner di sekitar Jalan Kerung-Kerung.

Letusan petasan yang meledak di dekat korban membuatnya kaget dan secara spontan mendatangi para pelaku. Namun, korban justru menjadi sasaran pengeroyokan.

Korban mengalami penganiayaan berat hingga mengalami luka tusukan senjata tajam di tubuhnya. MFS dinyatakan meninggal dunia sebelum sempat mendapatkan penanganan medis, diduga akibat kehabisan darah.

Terkait penjeratan hukum, Arya menegaskan pihaknya masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, mengingat peristiwa terjadi pada akhir tahun 2025, sebelum KUHP baru berlaku.

“Untuk pasal yang diterapkan, karena memang pada saat itu masih di tahun 2025, jadi kami masih menggunakan KUHP lama, yaitu Pasal 170, Pasal 351, dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Arya juga mengungkapkan, pihak kepolisian sebelumnya telah mengeluarkan imbauan dan larangan penggunaan kembang api saat malam pergantian tahun 2025 ke 2026.

Larangan tersebut dimaksudkan untuk mencegah gangguan ketertiban, kemacetan, serta potensi konflik antarwarga.

“Itulah sebabnya kami membatasi kembang api. Selain mengganggu pendengaran, juga bisa memicu perselisihan dan tawuran. Ini yang kemudian berujung pada tindakan saling membalas,” tuturnya.

Saat ini, keenam tersangka telah diamankan dan proses hukum terhadap mereka terus berlanjut di Polrestabes Makassar.

(Achmad Ghiffary M / Moh. Resha Maharam / Unhas TV)